Piutang Pajak Buleleng Nyaris Rp 100 Miliar
BPKPD memberi kelonggaran pembayaran dengan cara mencicil untuk membantu Wajib Pajak meringankan beban, terutama setelah terdampak pandemi Covid-19.
SINGARAJA, NusaBali
Piutang Pemkab Buleleng pada sektor pajak per 1 Juni 2022 mencapai Rp 97,72 miliar. Piutang pajak itu terakumulasi dari 8 sektor pajak di Buleleng. Piutang tertinggi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 91,23 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, mengatakan piutang pajak PBB sangat besar terakumulasi selama puluhan tahun. Pada 2014 saja, saat pelimpahan pemungutan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada BPKPD Buleleng, piutang terdata sekitar Rp 46 miliar. Jumlah itu terus membengkak karena Wajib Pajak (WP) yang memiliki hutang pajak tidak pernah membayarkan tunggakannya.
“Kondisi ini pada tahun 2019 lalu sempat kami verifikasi dan validasi SPPT langsung ke desa-desa, sampaikan kepada perbekel dan lurah hingga kepala dusun menelusuri objek pajak dan subjek pajak dalam SPPT yang tercatat sebagai piutang. Hasilnya beberapa ada yang sudah berubah kepemilikan, tidak ditemukan WP dan subjeknya tetapi tidak mau bayar karena mengaku sudah bayar,” kata Sugiartha, Jumat (1/7).
Sugiartha pun mengaku beberapa piutang PBB sudah dihapuskan, jika ditemukan subjek dan objek pajak namun sudah beralih menjadi lahan pemerintah. “Penghapusan piutang dapat kami lakukan, tetapi tidak serta merta langsung bisa semua. Kami akan validasi dan verifikasi dulu ke lapangan. Seperti beberapa data piutang pajak lahan yang dijadikan Bendungan Titab sekarang, kemarin WP masih atas nama masyarakat, setelah dipastikan lahan sudah beralih tangan dan dibeli pemerintah sehingga kami hapuskan dari daftar piutang,” imbuh dia.
Selain dari PBB, piutang pajak juga dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, hingga air tanah. BPKPD menurut Sugiartha tetap mengupayakan penagihan dengan optimal. Bahkan di triwulan I dan II tahun 2022 ini, BPKPD berhasil melakukan penagihan piutang sebesar Rp 6,36 miliar.
BPKPD pun memberi kelonggaran pembayaran piutang pajak kepada WP yang memiliki tunggakan dengan jumlah besar, dengan sistem mencicil. Opsi ini ditawarkan kepada BPKPD untuk membantu WP meringankan beban pajak terutama setelah terdampak pandemi Covid-19. *k23
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, mengatakan piutang pajak PBB sangat besar terakumulasi selama puluhan tahun. Pada 2014 saja, saat pelimpahan pemungutan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada BPKPD Buleleng, piutang terdata sekitar Rp 46 miliar. Jumlah itu terus membengkak karena Wajib Pajak (WP) yang memiliki hutang pajak tidak pernah membayarkan tunggakannya.
“Kondisi ini pada tahun 2019 lalu sempat kami verifikasi dan validasi SPPT langsung ke desa-desa, sampaikan kepada perbekel dan lurah hingga kepala dusun menelusuri objek pajak dan subjek pajak dalam SPPT yang tercatat sebagai piutang. Hasilnya beberapa ada yang sudah berubah kepemilikan, tidak ditemukan WP dan subjeknya tetapi tidak mau bayar karena mengaku sudah bayar,” kata Sugiartha, Jumat (1/7).
Sugiartha pun mengaku beberapa piutang PBB sudah dihapuskan, jika ditemukan subjek dan objek pajak namun sudah beralih menjadi lahan pemerintah. “Penghapusan piutang dapat kami lakukan, tetapi tidak serta merta langsung bisa semua. Kami akan validasi dan verifikasi dulu ke lapangan. Seperti beberapa data piutang pajak lahan yang dijadikan Bendungan Titab sekarang, kemarin WP masih atas nama masyarakat, setelah dipastikan lahan sudah beralih tangan dan dibeli pemerintah sehingga kami hapuskan dari daftar piutang,” imbuh dia.
Selain dari PBB, piutang pajak juga dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, hingga air tanah. BPKPD menurut Sugiartha tetap mengupayakan penagihan dengan optimal. Bahkan di triwulan I dan II tahun 2022 ini, BPKPD berhasil melakukan penagihan piutang sebesar Rp 6,36 miliar.
BPKPD pun memberi kelonggaran pembayaran piutang pajak kepada WP yang memiliki tunggakan dengan jumlah besar, dengan sistem mencicil. Opsi ini ditawarkan kepada BPKPD untuk membantu WP meringankan beban pajak terutama setelah terdampak pandemi Covid-19. *k23
1
Komentar