nusabali

Eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Divonis 1 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-pejabat-pelaksana-teknis-kegiatan-divonis-1-tahun

I Gusti Made Patra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perjalanan dinas DPRD Denpasar tahun 2013 yang diduga rugikan keuangan negara sebesar Rp 2,29 miliar

Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar di Pengadilan Tipikor


DENPASAR, NusaBali
Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013, I Gusti Made Patra, 57, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/3) malam. Terdakwa IGM Patra dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar 2013 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,29 miliar.

Sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa IGM Patra di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis malam, berlangsung singkat selama 1 jam sejak pukul 18.00 hingga 19.00 Wita. Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sutrisno, terdakwa IGM Patra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa IGM Patra selaku PPTK Perjalanan Dinas dan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha (tersangka dalam berkas terpisah), disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,29 miliar. Terdakwa IGM Patra dan IGNA Rai Sutha disebut tidak berpedoman pada aturan yang ada dalam membuat laporan pertangungjawaban.

Karenanya, kata majelis hakim, setiap ada penagihan dari travel, terdakwa selalu menerima tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan pihak travel. “Selanjutnya, pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel sebagai pelaksana kegiatan, memperoleh keuntungan dari perjalanan dinas anggota Dewan ini,” ujar majelis hakim.

Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, terdakwa IGM Parta divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ada pun hal yang dianggap memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan penunjukan pihak ketiga tanpa perjanjian. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, terdakwa IGM Patra sopan dan menjadi tulang punggung dalam keluarga.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Gusti Made Patra dengan pidana penjara selama satu tahun ditambah denda Rp 50 juta subisder satu bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.

Terdakwa IGM Patra sendiri tidak dikenai kewajiban mengembalikan kerugian negara, karena semuanya sudah dikembalikan anggota DPRD Denpasar 2009-2014 sebesar Rp 2,29 miliar. Hukuman bagi terdakwa IGM Patra yang diganjarkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa IGM Patra hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 15 Maret 2017 lalu. Selain itu, pejabat asal Banjar Abian Timbul, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan ini juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, seusai diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar tadi malam, terdakwa IGM Patra enggan berkomentar atas vonis yang diganjarkan majelis hakim. Dia meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra dan Soeroso. Sedangkan sang kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Di sisi lain, JPU Dewa Arya Lanang Raharja cs juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami akan kordinasi dengan pimpinan dulu,” ujar jaksa Dewa Arya Lanang.

IGM Patra merupakan satu dari dua tersangka kasus korupasi Perjalanan dinas DPRD Denpasar tahun 2013. Satu lagi adalah IGNA Rai Sutha, Sekwan DPRD Denpasar yang baru ditetapkan Kejari Denpasar sebagai tersaangka, 17 November 2016 lalu. Hingga saat ini, IGNA Rai Sutha belum disidangkan. Namun, birokrat yang juga Bendesa Pakraman Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung ini sudah dita-han sejak 23 Februari 2017 lalu.

Dalam kasus perjalanan dinas ini, penyidik kejaksaan awalnya meneliti kegiatan DPRD Denpasar 2013-2014 yaitu terkait peningkatan kapsitas Alat Kelengkapan Dewan dan perjalanan dinas anggota dewan. Dalam melakukan kegatan perjalanan dinas, Sekertarit Dewan menyerahkan bukti transportasi, penginapan hotel, dan makan anggota DPRD Denpasar. Dari hasil penyelidikan inilah akhirnya diketahui ada mark up harga tiket pesawat, hotel, dan makan anggota Dewan. Temuan ini se-telah penyidik mengecek langsung ke maskapai penerbangan, hotel, dan travel yang mengakomodasi perjalanan dinas.

Hasilnya, bukti yang diserahkan Sekretariat Dewan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Malah diduga ada manipulasi bukti pertanggungjawaban. Contohnya, untuk anggaran menginap di hotel dianggarkan Rp 1 juta per malam, padahal faktanya anggota Dewan ini menginap dengan harga Rp 600.000 per malam. Namun, dalam pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kamar hotel tersebut seharga Rp 1 juta per malam. * rez

Komentar