Satpol PP Bangli Ajukan 39 Pegawai Ikuti Uji Jabatan Fungsional
BANGLI, NusaBali
Satpol PP Bangli mengajukan 39 pegawai untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional. Saat ini ada 23 fungsional Satpol PP Bangli.
Tujuan uji jabatan fungsional untuk meningkatkan profesionalitas. Sesuai aturan, fungsional Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pelanggar Perda diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, mengungkapkan ada 23 fungsional di Satpol PP. Tiga hasil penyetaraan jabatan dan 20 hasil uji kompetensi. Uji kompetensi sebelumnya difasilitasi pemerintah pusat. Tahun ini secara swadana atau mandiri. “Rekan-rekan ini siap untuk biaya mandiri. Anggaran daerah hanya tersedia untuk fungsional auditor,” jelas Dewa Suryadarma, Jumat (1/7).
Ada beberapa persyaratan untuk diajukan uji kompetensi fungsional. Minimal dua tahun bertugas di Satpol PP dan memenuhi angka kredit. “Sebelum diusulkan, ada penilaian oleh tim penilai fungsional yakni Sekda, Kasatpol PP, BKD, dan fungsional di dinas setempat. Kami juga mengundang tim dari provinsi,” jelas Dewa Suryadarma. Dia berharap seluruh nama yang diusulkan seluruhnya bisa lulus. *esa
Komentar