Kolaborasi SMAN 1 Abiansemal dan Desa Adat Blahkiuh Cegah Permasalahan saat PPDB
MANGUPURA, NusaBali.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rawan menciptakan persoalan antara sekolah dan warga di mana sekolah tersebut berada. Pasalnya, warga yang berasal dari desa lokasi sekolah berada, justru tercecer alias tidak menjadi warga sekolah.
Permasalahan ini yang melatarbelakangi dibuatnya perjanjian antara SMAN 1 Abiansemal dan Desa Blahkiuh, bahkan sebelum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali, pasal 9 ayat 4 tentang jalur perjanjian antara sekolah dengan Banjar Adat/Desa Pekraman terkait penggunaan aset milik Banjar Adat/Desa Pekraman untuk kepentingan sekolah.
“Sudah ada sejak sebelum sistem zona diberlakukan karena saat itu tempat parkir bermasalah, tempat kesenian bermasalah, dan kegiatan siswa terhambat, dan saya dipusingkan dengan protes warga karena anaknya tidak dapat bersekolah di sana (SMAN 1 Abiansemal) padahal dekat dengan sekolah,” tutur Drs I Made Kupasada MPd, mantan Kepala SMAN 1 Abiansemal yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2019 sekaligus inisiator perjanjian, Jumat (1/7/2022) malam.
Menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Abiansemal itu, dengan adanya perjanjian tersebut maka kedua belah pihak dapat diuntungkan. “Nah, supaya bisa dipakai fasilitas desa maka diadakan perjanjian, sehingga sekolah wajib menerima siswa dan desa bisa memberi fasilitas yang diperlukan sekolah,” tegas pria berusia 59 tahun itu.
Hal ini pun diamini oleh Bendesa Adat Blahkiuh. “Sekolah itu tidak hanya pusat pendidikan, ia juga akan menjadi pusat pertumbuhan. Ada dampak ekonomi, seperti fotokopi, jualan makanan, warung, karena keberadaan sekolah,” ungkap I Gusti Agung Ketut Sudaratmaja, Bendesa Adat Blahkiuh, Kamis (30/6/2022) sore.
Selain itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Badung itu menambahkan, dengan terjaminnya warga adat dapat masuk ke SMAN 1 Abiansemal maka tingkat literasi akan meningkat dan rata-rata tingkat pendidikan Desa Blahkiuh juga akan membaik.
Perjanjian tersebut sudah diperbarui beberapa kali dan terakhir pada Mei 2022 karena adanya pergantian kepala sekolah dan perbekel. Pada perjanjian terbaru tersebut, pihak desa diwakilkan Perbekel Desa Blahkiuh yang membawahi Banjar Kembang Sari, Banjar Ulapan I, Banjar Ulapan II, Banjar Delod Pasar, Banjar Tengah, Banjar Benehkawan, Banjar Pikah, dan Banjar Pacung.
“Tahun ini ada 103 siswa SMP di wilayah Desa Blahkiuh yang berhak diterima, terakhir saya cek 96 yang lolos karena ada yang mencari sekolah kejuruan,” jelas Ida Bagus Gede Mahatmananda Manuaba, Perbekel Desa Blahkiuh saat ditemui di kantor desa, Jumat (1/7/2022) pagi.
Pria yang baru menjabat sejak Maret 2021 itu menambahkan, sebelum PPDB dimulai, kantor desa menginformasi jumlah siswa SMP yang lulus dan berhak diterima sehingga bisa dipersiapkan kuotanya oleh sekolah. Selain itu, pemerintah desa juga berperan dalam mempersiapkan formulir surat rekomendasi dan penyertaan dokumen perjanjian.
Walaupun penerimaan siswa yang berhak diterima dapat dipastikan dengan sistem zona, perjanjian tersebut dipergunakan untuk memperkuat kerja sama yang ada dan juga poin-poin lain di luar proses penerimaan. Berdasarkan Pergub terbaru Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman PPBD jenjang SMA dan SMK, jalur perjanjian difasilitasi oleh sekolah melalui kuota sistem zona sesuai pada pasal 14 ayat 1. *rat
Komentar