Petani Ucapkan Terima Kasih Atas Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan
Gubernur Koster Inspeksi Kantor Samsat Provinsi Bali di Gianyar dan Klungkung
Gubernur Koster berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dengan sebaik-baiknya. Relaksasi ini berlangsung pada 4 April – 31 Agustus 2022.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster melanjutkan inspeksinya menyambangi Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Samsat Provinsi Bali. Pada Sabtu (2/6), Gubernur Koster didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, menyambangi Kantor Samsat Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung.
Lawatan dinas Gubernur Koster ke Kantor Samsat Bali menyusul inspeksi serupa di Kabupaten Jembrana pada Selasa (28/6), Samsat Denpasar dan Kabupaten Badung pada Jumat (1/7).
Di Gianyar, rombongan Gubernur Koster didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Made Semarajaya, sedangkan di Kabupaten Klungkung didampingi Kepala UPTD Kabupaten Klungkung Ida Ayu Mas Oktarini.
Setibanya di Kantor Samsat Kabupaten Gianyar dan Klungkung, Gubernur Koster langsung menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak yang dihadapi selama melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di kantor setempat.
Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kemudian meninjau ruang seksi penagihan dan keberatan, ruang pelayanan, ruang sub bagian tata usaha, ruang kepala UPTD PPRD Provinsi Bali, loket pencetakan TNKB, ruang pengambilan STNK, dan mengecek Inovasi Virtual Account Samsat (Vast).
Mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Klungkung untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung pada 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang berakhir pada 3 Juni 2022 lalu, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan relaksasi yang saya keluarkan ini untuk membantu masyarakat, meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apa lagi sekarang kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Gubernur Koster.
Atas kebijakan tersebut, seorang petani dari Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
“Ini sangat meringankan masyarakat, matur suksma Bapak Gubernur Wayan Koster, kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Sudarsana seraya menemani Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut mencoba sepeda motornya, Suzuki tahun 2002, yang sering dikendarainya untuk menyabit rumput untuk pakan ternak sapi.
Warga asal Desa Tangkas, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Ketut Sudarma juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah menghadirkan kebijakan pro rakyat. “Matur suksma Bapak Gubernur,” ucapnya sembari mencakupkan kedua belah tangannya yang sejajar dengan dada.
Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Gianyar I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Klungkung Ida Ayu Mas Oktarini, melaporkan hingga awal Juli 2022 ini realisasi PKB di Gianyar capaiannya sudah 53,79 persen. Realisasi BBNKB di Gianyar capaiannya 45,28 persen.
Realisasi PKB di Kantor UPTD Klungkung capaiannya 51,56 persen. Realisasi BBNKB di Klungkung capaiannya 41,17 persen.
Untuk itu, Gubernur Koster mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Gianyar dan Klungkung untuk terus bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sebelumnya, mengenai penggunaan aplikasi Vast, Gubernur Koster berharap inovasi tersebut bisa mempermudah mereka yang membayar pajak. “Dari pantauan saya dan laporan tadi, Vast sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak Pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita ini cukup bagus, masyarakat antusias,” katanya saat meninjau Kantor Samsat Denpasar, Jumat (1/7).
Sementara di Kantor UPTD PPRD di Kabupaten Badung, Gubernur Koster terlihat berdialog langsung dengan wajib pajak yang tengah menikmati diskon pajak kendaraan. Salah satu wajib pajak yang menikmati diskon tersebut adalah I Made Sekartama, 22. Dia mengaku pajak kendaraannya sudah mati selama tiga tahun, yang artinya dia harus membayar denda cukup banyak. Namun dengan adanya kebijakan diskon pajak kendaraan tersebut, Sekartama merasakan ada keringanan. Sehingga dirinya bergegas untuk membayar pajak.
“Dari petugasnya datang ke rumah, dikasih brosur pemutihan. Dari situ saya tahu, dan saya memanfaatkan kebijakan ini. Merasa sangat terbantu,” ungkapnya.
Saat berbincang dengan Gubernur Koster, Sekartama pun berharap kebijakan relaksasi pajak kendaraan ini pun dilanjutkan kembali, karena masyarakat merasakan manfaatnya.
Setelah berbincang dengan beberapa wajib pajak, Gubernur Koster lanjat meninjau loket-loket pelayanan. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama, dan Gubernur Koster melanjutkan perjalanan untuk kegiatan lainnya.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung Ketut Yasa Suarsana mengungkapkan target PKB di Badung sebesar Rp 294.300.051.119 kini sudah terealisasi sebanyak Rp 162.548.438.800 atau 55,23 persen. Sedangkan untuk target BBNKB Rp 162.751.501.613 sudah terealisasi sebesar Rp 83.014.917.000.
Sedangkan Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar sudah mencapai 54,58 persen dan realisasi BBNKB mencapai 43,48 persen. “Realisasi untuk PKB saat ini sudah lebih dari 50 persen, sedangkan BBNKB kami masih terus kami kejar,” ucapnya. *nat
Lawatan dinas Gubernur Koster ke Kantor Samsat Bali menyusul inspeksi serupa di Kabupaten Jembrana pada Selasa (28/6), Samsat Denpasar dan Kabupaten Badung pada Jumat (1/7).
Di Gianyar, rombongan Gubernur Koster didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Made Semarajaya, sedangkan di Kabupaten Klungkung didampingi Kepala UPTD Kabupaten Klungkung Ida Ayu Mas Oktarini.
Setibanya di Kantor Samsat Kabupaten Gianyar dan Klungkung, Gubernur Koster langsung menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak yang dihadapi selama melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di kantor setempat.
Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kemudian meninjau ruang seksi penagihan dan keberatan, ruang pelayanan, ruang sub bagian tata usaha, ruang kepala UPTD PPRD Provinsi Bali, loket pencetakan TNKB, ruang pengambilan STNK, dan mengecek Inovasi Virtual Account Samsat (Vast).
Mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Klungkung untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung pada 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang berakhir pada 3 Juni 2022 lalu, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan relaksasi yang saya keluarkan ini untuk membantu masyarakat, meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apa lagi sekarang kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Gubernur Koster.
Atas kebijakan tersebut, seorang petani dari Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
“Ini sangat meringankan masyarakat, matur suksma Bapak Gubernur Wayan Koster, kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Sudarsana seraya menemani Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut mencoba sepeda motornya, Suzuki tahun 2002, yang sering dikendarainya untuk menyabit rumput untuk pakan ternak sapi.
Warga asal Desa Tangkas, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Ketut Sudarma juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah menghadirkan kebijakan pro rakyat. “Matur suksma Bapak Gubernur,” ucapnya sembari mencakupkan kedua belah tangannya yang sejajar dengan dada.
Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Gianyar I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Klungkung Ida Ayu Mas Oktarini, melaporkan hingga awal Juli 2022 ini realisasi PKB di Gianyar capaiannya sudah 53,79 persen. Realisasi BBNKB di Gianyar capaiannya 45,28 persen.
Realisasi PKB di Kantor UPTD Klungkung capaiannya 51,56 persen. Realisasi BBNKB di Klungkung capaiannya 41,17 persen.
Untuk itu, Gubernur Koster mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Gianyar dan Klungkung untuk terus bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sebelumnya, mengenai penggunaan aplikasi Vast, Gubernur Koster berharap inovasi tersebut bisa mempermudah mereka yang membayar pajak. “Dari pantauan saya dan laporan tadi, Vast sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak Pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita ini cukup bagus, masyarakat antusias,” katanya saat meninjau Kantor Samsat Denpasar, Jumat (1/7).
Sementara di Kantor UPTD PPRD di Kabupaten Badung, Gubernur Koster terlihat berdialog langsung dengan wajib pajak yang tengah menikmati diskon pajak kendaraan. Salah satu wajib pajak yang menikmati diskon tersebut adalah I Made Sekartama, 22. Dia mengaku pajak kendaraannya sudah mati selama tiga tahun, yang artinya dia harus membayar denda cukup banyak. Namun dengan adanya kebijakan diskon pajak kendaraan tersebut, Sekartama merasakan ada keringanan. Sehingga dirinya bergegas untuk membayar pajak.
“Dari petugasnya datang ke rumah, dikasih brosur pemutihan. Dari situ saya tahu, dan saya memanfaatkan kebijakan ini. Merasa sangat terbantu,” ungkapnya.
Saat berbincang dengan Gubernur Koster, Sekartama pun berharap kebijakan relaksasi pajak kendaraan ini pun dilanjutkan kembali, karena masyarakat merasakan manfaatnya.
Setelah berbincang dengan beberapa wajib pajak, Gubernur Koster lanjat meninjau loket-loket pelayanan. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama, dan Gubernur Koster melanjutkan perjalanan untuk kegiatan lainnya.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung Ketut Yasa Suarsana mengungkapkan target PKB di Badung sebesar Rp 294.300.051.119 kini sudah terealisasi sebanyak Rp 162.548.438.800 atau 55,23 persen. Sedangkan untuk target BBNKB Rp 162.751.501.613 sudah terealisasi sebesar Rp 83.014.917.000.
Sedangkan Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar sudah mencapai 54,58 persen dan realisasi BBNKB mencapai 43,48 persen. “Realisasi untuk PKB saat ini sudah lebih dari 50 persen, sedangkan BBNKB kami masih terus kami kejar,” ucapnya. *nat
1
Komentar