Santunan Kematian Nunggak Rp 677,5 Juta, Dinsos Janji Realisasikan Tahun Ini
Perubahan Aturan, Santunan Kematian Akan Dipegang Disdukcapil
DENPASAR, NusaBali
Dinas Sosial Kota Denpasar akan merealisasikan tunggakan santunan kematian pada anggaran perubahan tahun 2022.
Tunggakan yang akan direalisasikan dari tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp 677.500.000 Data yang dihimpun dari Dinsos Denpasar, Minggu (2/7), di 2020 setelah mengalami verifikasi, tunggakan santunan yang belum terbayarkan sebanyak 8 orang, per orang Rp 1.000.000. Sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 8.000.000.
Untuk tahun 2021 dari Januari hingga 7 Desember, setelah mengalami verifikasi Dinsos, sebanyak 607 warga santunannya belum dicairkan. Per orang sebesar Rp 1.000.000 sehingga totalnya sebesar Rp 607.000.000. Selain itu, juga ada santunan kematian untuk 1 orang veteran belum dicairkan dengan jumlah sebesar Rp 25.000.000.
Sementara, pada 8–31 Desember 2021 ada perubahan Peraturan Walikota (Perwali). Sesuai Perwali Nomor 73 Tahun 2021 dana santunan kematian dinaikkan dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.500.000 per orang. “Sehingga dari 8 sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 15 orang, jika dikalikan Rp 2.500.000 totalnya menjadi Rp 37.500.000,” ungkap Kepala Dinsos Kota Denpasar I Gusti Ayu Laksmi Saraswati, Minggu kemarin.
Dengan tunggakan tersebut, besaran santunan yang harus dibayar Pemkot Denpasar totalnya sebesar Rp 677.500.000. Santunan tersebut, menurut Laksmi, akan dibayarkan di 2022 ini. Sebab, tahun depan (2023) sesuai dengan aturan yang memegang santunan kematian nantinya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
Laksmi mengemukakan, dari aturan kementerian dan masukan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), santunan kematian tidak tepat dikelola oleh Dinsos. Apalagi, untuk santunan kematian ini tidak dikhususkan untuk warga kurang mampu namun untuk seluruh warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal.
“Kalau Dinsos ini kan dikhususkan untuk menangani disabilitas, lansia, rentan sosial dan ekonomi. Dan ditambah santunan kematian ini bukan hanya untuk warga kurang mampu tetapi untuk seluruh warga Denpasar. Sehingga untuk santunan kematian, kewenangannya diberikan ke Disdukcapil pada 2023 mendatang,” ucap Laksmi.
Mantan Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar ini mengatakan, dengan dipindahnya kewenangan santunan kematian, Dinsos wajib untuk menyelesaikan tunggakan sebelumnya. *mis
Untuk tahun 2021 dari Januari hingga 7 Desember, setelah mengalami verifikasi Dinsos, sebanyak 607 warga santunannya belum dicairkan. Per orang sebesar Rp 1.000.000 sehingga totalnya sebesar Rp 607.000.000. Selain itu, juga ada santunan kematian untuk 1 orang veteran belum dicairkan dengan jumlah sebesar Rp 25.000.000.
Sementara, pada 8–31 Desember 2021 ada perubahan Peraturan Walikota (Perwali). Sesuai Perwali Nomor 73 Tahun 2021 dana santunan kematian dinaikkan dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.500.000 per orang. “Sehingga dari 8 sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 15 orang, jika dikalikan Rp 2.500.000 totalnya menjadi Rp 37.500.000,” ungkap Kepala Dinsos Kota Denpasar I Gusti Ayu Laksmi Saraswati, Minggu kemarin.
Dengan tunggakan tersebut, besaran santunan yang harus dibayar Pemkot Denpasar totalnya sebesar Rp 677.500.000. Santunan tersebut, menurut Laksmi, akan dibayarkan di 2022 ini. Sebab, tahun depan (2023) sesuai dengan aturan yang memegang santunan kematian nantinya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
Laksmi mengemukakan, dari aturan kementerian dan masukan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), santunan kematian tidak tepat dikelola oleh Dinsos. Apalagi, untuk santunan kematian ini tidak dikhususkan untuk warga kurang mampu namun untuk seluruh warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal.
“Kalau Dinsos ini kan dikhususkan untuk menangani disabilitas, lansia, rentan sosial dan ekonomi. Dan ditambah santunan kematian ini bukan hanya untuk warga kurang mampu tetapi untuk seluruh warga Denpasar. Sehingga untuk santunan kematian, kewenangannya diberikan ke Disdukcapil pada 2023 mendatang,” ucap Laksmi.
Mantan Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar ini mengatakan, dengan dipindahnya kewenangan santunan kematian, Dinsos wajib untuk menyelesaikan tunggakan sebelumnya. *mis
Komentar