Hari Terakhir Tax Amnesty di Bali, Total Tebusan Capai Rp 1,158 Triliun
Hingga pukul 17.00 Wita, Jumat (31/3) kemarin, berdasarkan data amnesti pajak di Kanwil DJP Bali total uang tebusan mencapai Rp 1,157 triliun dengan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 30.333 SPH.
DENPASAR, NusaBali
Hasil akhir baru akan diketahui setelah hari terakhir tax amnesty berakhir tepatnya setelah pukul 00.00 Wita. Sedangkan total repatriasi hingga pukul 17.00 mencapai Rp 273,6 miliar, serta deklarasi luar negeri Rp 3,1 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 58,3 triliun. Total harta Rp 61,7 triliun.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan pajak penghasilan pajak 2016 bagi WP (Wajib Pajak) orang pribadi (OP) yang sebelumnya batas waktunya hingga 31 Maret 2017, kini diperpanjang hingga 21 April 2017 mendatang. Ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.
“Mengingat batas waktu amnesti pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2016 bagi WP orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus.
Dijelaskan, Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban WP yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi atau 30 April 2018 untuk WP badan.
Ditambahkan, program amnesti pajak sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai WP yang taat. *in
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan pajak penghasilan pajak 2016 bagi WP (Wajib Pajak) orang pribadi (OP) yang sebelumnya batas waktunya hingga 31 Maret 2017, kini diperpanjang hingga 21 April 2017 mendatang. Ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.
“Mengingat batas waktu amnesti pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2016 bagi WP orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus.
Dijelaskan, Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban WP yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi atau 30 April 2018 untuk WP badan.
Ditambahkan, program amnesti pajak sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai WP yang taat. *in
Komentar