Terdakwa KUR Fiktif Divonis Ringan, Jaksa Banding
DENPASAR, NusaBali
Vonis ringan yaitu 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada Riza Kerta Yudha Negara, 33, terdakwa korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif di salah satu bank pelat merah mendapat perlawanan. Jaksa resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Upaya banding tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim ini turun setengah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun dan 2 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan mengembalikan uang yang disita dari terdakwa Rp 220 juta. “Kami sudah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha pada Senin (4/7).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim secara online menyatakan tak sependapat dengan jaksa terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Hakim menilai terdakwa Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa yang menjabat sebagai mantri yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” lanjut JPU.
Muncul dalam dakwaan empat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Yaitu Sukemi (DPO) diduga merugikan negara sebesar Rp 2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp 19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp 52.550.000, Ni Luh Budi (DPO) Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim secara online menyatakan tak sependapat dengan jaksa terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Hakim menilai terdakwa Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa yang menjabat sebagai mantri yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” lanjut JPU.
Muncul dalam dakwaan empat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Yaitu Sukemi (DPO) diduga merugikan negara sebesar Rp 2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp 19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp 52.550.000, Ni Luh Budi (DPO) Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000. *rez
Komentar