Mahasiswa Brazil Ditangkap Bawa Ganja di Bandara
MANGUPURA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil, Alberto Sampaio Gressler, 25 diringkus Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (28/6) malam pukul 20.00 Wita.
Bule berstatus mahasiswa itu ditangkap beberapa saat setelah landing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
FOTO: Tersangka Alberto Sampaio Gressler .-IST
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan dalam keterangan persnya, Senin (4/7) sore mengatakan tersangka Alberto ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja kering seberat 2,8 gram. Pada saat diamankan, tersangka tidak bisa menunjukan surat sebagai dasar legal kepemilikan barang haram tersebut.
AKP Darmawan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Alberto dilakukan bersama dengan petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka, petugas menyita barang bukti ganja yang disembunyikan dalam empat bungkus plastik klip yang tiap bungkus diberi kode A, B, C, dan D.
"Tersangka datang ke Bali menggunakan pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali. Tersangka dicurigai petugas saat melintasi X-Ray. Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaan manual terhadap tersangka. Ternyata kecurigaan petugas benar, tersangka bawa narkoba," ungkap AKP Darmawan.
Barang bukti narkoba jenis ganja itu ditemukan petugas di dalam tas carrier warna hitam merk NTK. Petugas menemukan empat kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan "SUPERMAO". Isi dari empat kemasan plastik tersebut setelah diperiksa ternyata mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand. Diketahui, sebelumnya tersangka sempat tinggal di Thailand. Ganja tersebut untuk di konsumsi sendiri. Tersangka mengaku tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa ganja.
Kini tersangka Alberto diamankan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar