Himperra Buleleng Keluhkan Kinerja Dinas PUTR
Sejumlah dokumen pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mandeg di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Dewan Pengurus Cabang Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan (DPC Himperra) Buleleng mengeluhkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang lamban.
Ketua DPC Himppera Buleleng Gede Agus Kristiawan didampingi Sekretaris dr I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri, usia rapat internal Senin (4/7) mengatakan, banyak pengurusan izin PBG mandek saat proses kajian teknis di Dinas PUTR Buleleng. Lambatnya proses pengkajian teknis di Dinas PUTR Buleleng terjadi setelah April lalu.
“Kami dengar untuk pengurusan izin seluruhnya ada 480 izin yang belum keluar, kalau di asosiasi kami sekitar 20-an pengusulan. Kami juga kurang paham pengkajiannya seperti apa. Dari pengajuan tiga bulan lalu statusnya sampai saat ini masih disposisi,” ucap Agus Kristiawan.
Selain itu para pengembang perumahan dan permukiman juga merasa kebingungan dengan terbitnya aturan baru. Salah satunya pemberlakuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahkan beberapa lahan yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk dibangun perumahan, setelah berproses di Dinas PUTR mandeg karena lahan tersebut masuk dalam kawasan LSD.
“Ini antara Dinas PUTR dengan BPN seperti apa? SHM sudah terbit aspek perumahan setelah berproses di PU masih keluar lagi LSD. Tanah sudah bayar, mau urus PBG masuk di LSD bagaimana mau jalan. Apakah ini tidak ada solusi,” imbuh Kristiawan.
Ditambahkan Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himppera Bali Made Artawan, sejauh ini pengusaha pengembang belum pernah menerima sosialisasi, terkait perubahan regulasi dalam pengurusan izin. Informasi pun baru didapatkan setelah pengusaha datang dan menanyakan dokumennya yang mandeg
“Kami tidak apriori dan tidak masalah dengan ketentuan baru. Tetapi kalau ada kesalahan atau dokumen kurang lengkap tentu harus ada informasi, sejauh ini kami tidak mendapatkan itu. Bahkan ada informasi server macet tiga bulan, pejabat terkat dimutasi, operator masih pendidikan, ini kan menghambat investasi di Buleleng,” ungkap Artawan.
Mereka pun berharap pemerintah tidak berlaku surut dan masih bisa dibijaksanai kondisi dan persoalan saat ini. “Kalaupun tidak bisa dibijaksanai apa yang harus kami lakukan. Apa acuan kami di organisasi. Kami juga investor yang menyimbang PAD, harapannya ada solusi terkait persoalan ini,” tegas dia.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dikonfirmasi terpisah mengakui saat ini sedang dalam proses transisi dan penyesuaian dengan aturan terbaru. Menurut Adiptha kelambanan proses kajian teknis PBG di dinasnya karena jumlah operator yang terbatas. Namun hal itu sudah ditindaklanjuti dengan penambahan operator yang saat ini sedang dilatih. Harapannya Juli ini proses kajian teknis untuk penerbitan PBG bisa lancar kembali.
Selain itu prosedur kajian teknis yang harus dilakukan juga harus mengacu pada aturan baru terkait LSD. Adiptha pun mengakui setelah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per 16 Desember 2021, peta LSD belum sinkron dengan peta tata ruang Kabupaten Buleleng.
“Ada beberapa yang sebenarnya perlu disinkronkan dengan Kementerian ATR/BPN dengan tata ruang kita di Buleleng. Sehingga harus clear and clean dulu. Izin harus keluar dulu baru boleh dibanguni,” tegas Adiptha.
Dia pun meminta kepada pengusaha pengembang perumahan untuk bersabar. Adiptha juga mengaku dalam waktu dekat akan menjadwalkan sosialisasi terkait aturan baru yang menghadirkan kementerian, Dinas PUTR dan juga pengembang, untuk satu kesatuan paham. *k23
Dewan Pengurus Cabang Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan (DPC Himperra) Buleleng mengeluhkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang lamban.
Ketua DPC Himppera Buleleng Gede Agus Kristiawan didampingi Sekretaris dr I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri, usia rapat internal Senin (4/7) mengatakan, banyak pengurusan izin PBG mandek saat proses kajian teknis di Dinas PUTR Buleleng. Lambatnya proses pengkajian teknis di Dinas PUTR Buleleng terjadi setelah April lalu.
“Kami dengar untuk pengurusan izin seluruhnya ada 480 izin yang belum keluar, kalau di asosiasi kami sekitar 20-an pengusulan. Kami juga kurang paham pengkajiannya seperti apa. Dari pengajuan tiga bulan lalu statusnya sampai saat ini masih disposisi,” ucap Agus Kristiawan.
Selain itu para pengembang perumahan dan permukiman juga merasa kebingungan dengan terbitnya aturan baru. Salah satunya pemberlakuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahkan beberapa lahan yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk dibangun perumahan, setelah berproses di Dinas PUTR mandeg karena lahan tersebut masuk dalam kawasan LSD.
“Ini antara Dinas PUTR dengan BPN seperti apa? SHM sudah terbit aspek perumahan setelah berproses di PU masih keluar lagi LSD. Tanah sudah bayar, mau urus PBG masuk di LSD bagaimana mau jalan. Apakah ini tidak ada solusi,” imbuh Kristiawan.
Ditambahkan Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himppera Bali Made Artawan, sejauh ini pengusaha pengembang belum pernah menerima sosialisasi, terkait perubahan regulasi dalam pengurusan izin. Informasi pun baru didapatkan setelah pengusaha datang dan menanyakan dokumennya yang mandeg
“Kami tidak apriori dan tidak masalah dengan ketentuan baru. Tetapi kalau ada kesalahan atau dokumen kurang lengkap tentu harus ada informasi, sejauh ini kami tidak mendapatkan itu. Bahkan ada informasi server macet tiga bulan, pejabat terkat dimutasi, operator masih pendidikan, ini kan menghambat investasi di Buleleng,” ungkap Artawan.
Mereka pun berharap pemerintah tidak berlaku surut dan masih bisa dibijaksanai kondisi dan persoalan saat ini. “Kalaupun tidak bisa dibijaksanai apa yang harus kami lakukan. Apa acuan kami di organisasi. Kami juga investor yang menyimbang PAD, harapannya ada solusi terkait persoalan ini,” tegas dia.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dikonfirmasi terpisah mengakui saat ini sedang dalam proses transisi dan penyesuaian dengan aturan terbaru. Menurut Adiptha kelambanan proses kajian teknis PBG di dinasnya karena jumlah operator yang terbatas. Namun hal itu sudah ditindaklanjuti dengan penambahan operator yang saat ini sedang dilatih. Harapannya Juli ini proses kajian teknis untuk penerbitan PBG bisa lancar kembali.
Selain itu prosedur kajian teknis yang harus dilakukan juga harus mengacu pada aturan baru terkait LSD. Adiptha pun mengakui setelah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per 16 Desember 2021, peta LSD belum sinkron dengan peta tata ruang Kabupaten Buleleng.
“Ada beberapa yang sebenarnya perlu disinkronkan dengan Kementerian ATR/BPN dengan tata ruang kita di Buleleng. Sehingga harus clear and clean dulu. Izin harus keluar dulu baru boleh dibanguni,” tegas Adiptha.
Dia pun meminta kepada pengusaha pengembang perumahan untuk bersabar. Adiptha juga mengaku dalam waktu dekat akan menjadwalkan sosialisasi terkait aturan baru yang menghadirkan kementerian, Dinas PUTR dan juga pengembang, untuk satu kesatuan paham. *k23
Komentar