Perbekel dan Dua Kelian Dituntut 4 Tahun Dalam Sidang OTT Dugaan Pemerasan di Desa Tulikup, Gianyar
Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban.
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Dit Reskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (31/3). Tiga terdakwa, yaitu I Nyoman Pranajaya,62 (Perbekel), I Gusti Ngurah Oka Mustawan, 45 (Kelian Dusun Banjar Menak) dan I Gusti Ngurah Raka, 50 (Kelian Subak) sama-sama dituntut 4 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Wayan Suardi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Serta menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12e UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Perbekel Tulikup, Pranajaya dan Keliaan Subak, Ngurah Raka, yaitu I Gede Narayana dan I Nengah Darmawan menyatakan akan membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Kelian Dusun Banjar Menak, Mustawan melalui kuasa hukumnya I Gusti Muliarta.
“Kami minta waktu untuk mengajukan pledoi,” ujarnya kepada majelis hakim. Dalam dakwaan disebutkan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konversi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada, Jumat (16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta. * rez
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Wayan Suardi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Serta menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12e UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Perbekel Tulikup, Pranajaya dan Keliaan Subak, Ngurah Raka, yaitu I Gede Narayana dan I Nengah Darmawan menyatakan akan membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Kelian Dusun Banjar Menak, Mustawan melalui kuasa hukumnya I Gusti Muliarta.
“Kami minta waktu untuk mengajukan pledoi,” ujarnya kepada majelis hakim. Dalam dakwaan disebutkan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konversi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada, Jumat (16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta. * rez
Komentar