Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Radhea
Anak Eks Sekda Buleleng yang Jadi Tersangka Dugaan TPPU
DENPASAR, NusaBali
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 30, putra mantan Sekda Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejati Bali.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Selasa (5/7). “Iya, benar, Juli ini rencananya ada pemanggilan ulang DGR (Dewa Gede Radhea),” ujar Luga. Untuk waktu pasti pemanggilan, Luga tidak menyebutkan detail. “Nanti kalau pas dipanggil pasti kami rilis,” tambahnya.
Luga menambahkan, selain mengagendakan pemanggilan Radhea, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli. Hal ini diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapat selama penyidikan.
Terkait penahanan, Luga mengatakan sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan. "Untuk sementara penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Tapi nantinya akan melihat kebutuhan penyidik. Apabila dirasa, diduga akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tentunya penyidik berwenang menahan tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. *rez
1
Komentar