nusabali

Nyimeng untuk Hilangkan Sakit Kepala

Pengacara, Putu Nova Sidang Perdana Kepemilikan Ganja

  • www.nusabali.com-nyimeng-untuk-hilangkan-sakit-kepala

Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa sempat mengalami koma usai mengalami kecelakaan.

DENPASAR, NusaBali
Oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, yang ditangkap karena kepemilikan ganja menjalani sidang perdana secara online, Selasa (5/7). Terungkap, anak Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ini menggunakan ganja (nyimeng)untuk mengurangi sakit kepala yang dideritanya pasca mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dijelaskan, terdakwa Putu Nova sudah lama mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan rasa sakit di kepalanya. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa sempat mengalami koma hemiparsesis usai mengalami kecelakaan. “Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja,” jelas Imam Ramdhoni.

Terdakwa sempat berhenti saat menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017. Namun dia kembali mengkonsumsi ganja dengan alasan menghilangkan rasa sakit di kepalanya. “Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” urai jaksa dalam dakwaannya.

Pengakuan terdakwa, ganja diperoleh dengan cara membeli secara online.  “Terdakwa membeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad,” lanjutnya.

Penangkapan terdakwa sendiri berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Kota Denpasar. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap saksi I Putu Soni Arditama. Setelah dilakukan interogasi, Soni mengaku diperintahkan oleh terdakwa mengambil paket berupa bungkusan plastik.

Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU.

Terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. “Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” ujar Sakti. Sidang yang dipimpin hakim I Putu Suyoga akan dilanjutkan dengan pembuktian. *rez

Komentar