Warga Meninggal Dibayari Rp 300 Juta
Temuan BPK Terkait BPJSKes di Klungkung
Pembayaran BPJS Kesehatan untuk orang sudah meninggal itu terjadi tahun 2021. (Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra).
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung membayari peserta BPJS Kesehatan kelas 3 terhadap warganya yang sudah meninggal dunia pada tahun anggaran 2021.
Nominal pembayaran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 untuk warga yang sudah meninggal dunia itu sebesar Rp 300 juta lebih.
Persoalan ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pemkab Klungkung sudah diberikan rekomendasi oleh BPK agar segera mendata ulang peserta BPJSKes tesebut. Karena kesalahan dalam pendataan sangat berdampak pada saat pengganggaran dan realisasi dan ini sudah tentu sangat merugikan Pemkab. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Klungkung, lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Klungkung, Kamis (30/6) lalu, di mana dewan meminta agar masalah itu segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini Pemkab memiliki batas waktu selama 60 hari setelah LPH BPK itu diterima.
Kondisi itu diakui Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Dia mengatakan pembayaran BPJS Kesehatan untuk orang sudah meninggal itu terjadi tahun 2021. Karena saat itu untuk menyatakan orang sudah meninggal dunia harus menunjukkan akta kematian dari pihak keluarga.
Sedangkan masih banyak warga yang enggan mengurus akte kematian, bahkan hingga rentang 3 - 6 bulan akte kematian baru selesai. Maka selama proses itu pembayaran bagi penerima PBPU dan BP kelas 3 terus berjalan. "Terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal sebesar Rp 301.907.500," ujar Sekda Winastra, Selasa (5/7).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut masih bisa dilakukan dengan rekonsiliasi (penyesuaian) data dan pembayaran. Untuk itu Pemkab bisa menjeda pembayaran selama 2 bulan, dan pembayaran 2 bulan itu dilakukan dengan kelebihan pembayaran sebelumnya untuk warga yang sudah meninggal dunia. Ada namanya aksi tindak lanjut dari temuan ini dengan BPK, dan kita pastikan selama 60 hari bisa kita tindaklanjuti," tegas Sekda Winastra.
Supaya masalah seperti ini tidak terulang lagi, maka untuk menyatakan seseorang sudah meninggal dunia kini cukup dengan surat keterangan dari kepala dusun (Kadus) masing-masing dan diisi stempel. Sehingga penyesuaian data bisa lebih cepat. "Kita setiap bulan melakukan rekonsiliasi data," kata Sekda Winastra.
Seperti diketahui, berdasarkan data Universal Health Coverage (UHC), cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Klungkung sampai 31 Maret 2022 mencapai 213.201 jiwa atau 98,39 persen dari total 216,687 jiwa penduduk. Di mana 2017, Pemkab Klungkung telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menuju UHC, dan 14 Februari 2018 penandatanganan perjanjian kerja sama UHC Kabupaten Klungkung. *wan
Nominal pembayaran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 untuk warga yang sudah meninggal dunia itu sebesar Rp 300 juta lebih.
Persoalan ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pemkab Klungkung sudah diberikan rekomendasi oleh BPK agar segera mendata ulang peserta BPJSKes tesebut. Karena kesalahan dalam pendataan sangat berdampak pada saat pengganggaran dan realisasi dan ini sudah tentu sangat merugikan Pemkab. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Klungkung, lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Klungkung, Kamis (30/6) lalu, di mana dewan meminta agar masalah itu segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini Pemkab memiliki batas waktu selama 60 hari setelah LPH BPK itu diterima.
Kondisi itu diakui Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Dia mengatakan pembayaran BPJS Kesehatan untuk orang sudah meninggal itu terjadi tahun 2021. Karena saat itu untuk menyatakan orang sudah meninggal dunia harus menunjukkan akta kematian dari pihak keluarga.
Sedangkan masih banyak warga yang enggan mengurus akte kematian, bahkan hingga rentang 3 - 6 bulan akte kematian baru selesai. Maka selama proses itu pembayaran bagi penerima PBPU dan BP kelas 3 terus berjalan. "Terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal sebesar Rp 301.907.500," ujar Sekda Winastra, Selasa (5/7).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut masih bisa dilakukan dengan rekonsiliasi (penyesuaian) data dan pembayaran. Untuk itu Pemkab bisa menjeda pembayaran selama 2 bulan, dan pembayaran 2 bulan itu dilakukan dengan kelebihan pembayaran sebelumnya untuk warga yang sudah meninggal dunia. Ada namanya aksi tindak lanjut dari temuan ini dengan BPK, dan kita pastikan selama 60 hari bisa kita tindaklanjuti," tegas Sekda Winastra.
Supaya masalah seperti ini tidak terulang lagi, maka untuk menyatakan seseorang sudah meninggal dunia kini cukup dengan surat keterangan dari kepala dusun (Kadus) masing-masing dan diisi stempel. Sehingga penyesuaian data bisa lebih cepat. "Kita setiap bulan melakukan rekonsiliasi data," kata Sekda Winastra.
Seperti diketahui, berdasarkan data Universal Health Coverage (UHC), cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Klungkung sampai 31 Maret 2022 mencapai 213.201 jiwa atau 98,39 persen dari total 216,687 jiwa penduduk. Di mana 2017, Pemkab Klungkung telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menuju UHC, dan 14 Februari 2018 penandatanganan perjanjian kerja sama UHC Kabupaten Klungkung. *wan
1
Komentar