Gelapkan Mobil, Pria asal Pajahan Terancam Pidana 4 Tahun
TABANAN, Nusabali
Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil. Pelakunya adalah I Putu Etayana, 34, warga asal Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan yang menipu korban Haji M Imam Syafi.
Pelaku menggadaikan mobil korban dengan motif menyewa. Sebelum pelaku ditangkap, pada Kamis (23/6/2022) pelaku datang ke rent car korban di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri untuk menyewa mobil. Mobil yang disewa jenis Ayla warna merah maroon.
Namun hingga masa sewa berakhir, pelaku belum mengembalikan mobil korban. Korban Haji Syafi menghubungi pelaku ternyata mobilnya sudah digadaikan di Karangasem. Karena merasa dirugikan korban pun langsung lapor polisi.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengatakan setelah laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik ternyata pelaku ditemukan di daerah Mengwi, Kabupaten Badung. “Pelaku kami tangkap hari ini (kemarin),” kata Kompol Ardika, Selasa (5/7).
Kata dia kasus ini sebenarnya sudah diusahakan langkah damai atau restorative justice, namun antara korban dan pelaku tak menemukan titik temu, akhirnya kasus dilanjutkan. “Karena tak ada kesepakatan damai, pelaku kita sangkakan pasal 372 KHUP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun,” tandas Kompol Ardika. *des
Namun hingga masa sewa berakhir, pelaku belum mengembalikan mobil korban. Korban Haji Syafi menghubungi pelaku ternyata mobilnya sudah digadaikan di Karangasem. Karena merasa dirugikan korban pun langsung lapor polisi.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengatakan setelah laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik ternyata pelaku ditemukan di daerah Mengwi, Kabupaten Badung. “Pelaku kami tangkap hari ini (kemarin),” kata Kompol Ardika, Selasa (5/7).
Kata dia kasus ini sebenarnya sudah diusahakan langkah damai atau restorative justice, namun antara korban dan pelaku tak menemukan titik temu, akhirnya kasus dilanjutkan. “Karena tak ada kesepakatan damai, pelaku kita sangkakan pasal 372 KHUP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun,” tandas Kompol Ardika. *des
Komentar