Dewan Soroti Pendapatan Pajak Reklame di Bawah Rp 2 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Komisi I dan II DPRD Kota Denpasar menyoroti pajak reklame yang sangat minim.
Bahkan di beberapa tempat disinyalir Pemkot Denpasar kecolongan, karena sebagian besar reklame tidak berizin yang dibiarkan terpampang tanpa membayar pajak.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I dan II DPRD Denpasar yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD I Wayan Mariyana Wandhira bersama Ketua Komisi I I Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi II I Wayan Suadi Putra bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Koperasi dan UMKM, dan Bagian Hukum Kota Denpasar, di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (5/7).
Suadi Putra mengungkapkan, pendapatan pajak reklame di Kota Denpasar saat ini masih sangat jauh dari harapan, bahkan minim. Pajak reklame yang didapat dalam kurun waktu satu tahun masih di bawah Rp 2 miliar.
Selama ini, Bapenda sudah merampungkan survei papan reklame, dan hasil surveinya sudah diteruskan kepada Dinas PUPR Denpasar. “Yang ingin kami tanyakan bagaimana tindak lanjut dari hasil survei Bapenda terkait dengan reklame di Denpasar tersebut,” kata Suadi Putra.
Menurut dia, pajak reklame sangat jauh bahkan sangat kecil pendapatannya karena tidak sampai Rp 2 miliar. Sedangkan menurut dia, potensinya sangat banyak. Salah satunya di Jalan Teuku Umar, dari 70 titik reklame, 50 tidak berizin.
Dia mengatakan jika pajak reklame bisa serius digarap dia meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar akan meningkat. “Setidaknya kami ingin PAD meningkat dari target Rp 850 miliar bisa mencapai Rp 1 triliun ke atas. Itu saja kami dapat data di Jalan Teuku Umar dari 70 reklame, sebanyak 50 yang tidak berizin,” ucap anggota dewan dari Fraksi PDIP tersebut.
Suteja Kumara menambahkan, selain dari izin reklame, ada berbagai sektor yang bisa digali oleh Bapenda sebagai tambahan pendapatan. Salah satunya warung-warung makan yang bekerjasama dengan penyedia jasa online yang selama ini belum terdata menjadi wajib pajak (WP).
Mereka yang bekerjasama dengan jasa online selama pandemi Covid-19 ini lebih tinggi pendapatannya ketimbang tempat makanan yang tidak menggunakan jasa online. “Itu bisa disasar mereka bisa menggunakan aturan Undang-undang Nomor 28 terkait pajak restoran,” kata Suteja Kumara.
Menurut Ketua Fraksi PDIP ini, para wajib pajak itu harus diberikan pemahaman, bahwa pajak yang mereka bayarkan untuk pembangunan Kota Denpasar tempat mereka mencari penghidupan. “Kita berikan mereka pemahaman, kalau membayar pajak itu untuk pembangunan. Baik itu untuk kebersihan, perbaikan jalan, maupun penambahan lampu penerang jalan umum (LPJU),” ucap Suteja Kumara.
Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya tidak menampik terkait banyaknya reklame bodong di Denpasar. Reklame yang terdata dari Januari hingga Juni 2022 ada sebanyak 369 reklame yang tersebar di 9 titik jalan protokol. Namun yang baru masuk menjadi WP sebanyak 299 reklame.
Hal itu sudah diupayakan pihaknya bersama Dinas PUPR Denpasar untuk mencari pemilik existing reklame agar mereka mengurus izin. Jika tidak diurus sampai batas waktu yang ditentukan akan ada tindakan dari Satpol PP Kota Denpasar untuk diberangus.
“Kami akui dan kami setuju memang pajak reklame kita kecil. Permasalahannya memang banyak yang belum terdata. Kami tahu dari 9 titik reklame yang kami data belum semua yang memiliki izin. Kami bersama Dinas PUPR tetap melakukan pendekatan dahulu agar mereka mengurus izin. Jika tidak, maka akan ditindak oleh rekan di Satpol PP. Tapi kami tetap upayakan agar mereka jadi wajib pajak sehingga pendapatan kita juga ada penambahan dari reklame,” ujar Eddy Mulya.
Terkait dengan warung yang menggunakan jasa online, menurut Eddy Mulya, 80 persen belum menjadi wajib pajak. Sehingga itu yang menjadi sasaran untuk menambah pendapatan dan menambah WP baru. “Karena kami terus mengejar WP baru, itu kami sepakat untuk kami sasar agar menjadi WP baru. Sehingga PAD kita juga bisa ditunjang dari pajak restoran,” ucap Eddy Mulya. *mis
1
Komentar