Bandara Ngurah Rai Siapkan Pos Layanan Vaksinasi Booster
MANGUPURA, NusaBali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai menyiapkan posko khusus vaksinasi Covid-19 setelah ada rencana Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster (penguat) pada area publik dan layanan perjalanan.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Apabila ada yang belum vaksin ketiga (booster), khususnya calon penumpang, tentunya kami harapkan untuk melakukan booster," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Rabu (6/7).
Handy mengatakan bahwa pelayanan vaksinasi booster akan segera disediakan mengingat ini adalah persyaratan perjalanan yang rencananya akan diberlakukan dua minggu mendatang.
"Saat ini pelaksanaannya (wajib vaksinasi booster) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih menunggu regulasi," ujarnya. Selama menunggu kebijakan terbaru direalisasikan, Handy mengaku pihaknya mulai melakukan upaya antisipasi terhadap kebijakan tersebut, meskipun hingga kini Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan nomor 56 tahun 2022 yang masih menjadi acuan.
"Apabila ada regulasi baru, hal tersebut dapat menyebabkan antrean, tetapi kami sudah melakukan mitigasi agar tidak terjadi antrean, melalui informasi yang kami sebarluaskan melalui media sosial," ujarnya kepada media. General Manager Angkasa Pura I tersebut menuturkan bahwa selama bulan Juli 2022 hingga Selasa (5/7) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melayani 120.602 penumpang domestik dengan rata-rata 30.151 penumpang per hari, serta 62.651 penumpang internasional dengan rata-rata 15.663 penumpang per hari.
Dari angka tersebut, pihaknya mengaku optimis pada bulan Juli 2022 ini akan terjadi peningkatan penumpang, dan berharap protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh pengguna jasa.
Seperti diketahui vaksinasi booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain syarat perjalanan, aturan vaksin booster juga akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat, maupun laut. Aturan ini disebut akan diberlakukan pada 2 pekan depan. "Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," katanya, Selasa (5/7).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjut Luhut dilansir detikhealth. Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurutnya, vaksinasi dosis ketiga atau booster nantinya akan menjadi syarat perjalanan. "Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. *ant
Komentar