Duo Pencuri HP Spesialis Bedeng Disidang
DENPASAR, NusaBali
Duo pencuri handphone (HP) yang kerap menyasar bedeng proyek kini harus menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hal ini tertuang dalam dakwaan jaksa untuk kedua terdakwa yaitu Markus Kondo, 22, dan Marten Agustinus, 32, dalam sidang online yang digelar Rabu (6/7). JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi mengatakan Marten sudah 11 melakukan pencurian. “Dalam sidang yang lain Marten mengaku sudah sebelas kali mencuri. Motor yang dipakai motor rental. Motornya yang dipakai mencuri ditahan dalam kasus yang lain,” ujar JPU Ayu, kemarin (6/7).
Kedua terdakwa kerap menyasar bedeng proyek. Terakhir, keduanya beraksi di bedeng di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Keduanya membagi tugas, Markus masuk ke dalam bedeng, sedangkan Marten menunggu di luar untuk mengawasi situasi.
Di dalam bedeng markus melihat ada tiga orang yang sedang tertidur di atas triplek. Di dekat salah satu orang yang tertidur itu ada ponsel tergeletak sedang diisi daya. Terdakwa Markus mengambil ponsel dan langsung pergi. Selanjutnya kedua terdakwa kembali ke kos-kosan.
Beberapa hari kemudian, terdakwa menjual ponsel tersebut kepada saksi bernama Andreas Ramon dengan harga di bawah pasaran. “Ponsel dijual Rp 900 ribu. Hasil penjualan ponsel dibagi rata. Masing-masing dapat Rp 450 ribu,” beber JPU.
Akibat pencurian itu korban Muhammad mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta. Terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara. Kedua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Tabanan. Sidang dengan agenda tuntutan akan dibacakan pekan depan. *rez
Komentar