Jaksa Cegah Pengelolaan Selewengkan Dana Desa
SINGARAJA, NusaBali
Guna mencegah persoalan hukum atas pengelolaan keuangan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar penerangan hukum dalam kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD).
Kali ini, JMD menyasar Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Rabu (6/7). Kegiatan digelar di Kantor Perbekel Desa Sambirenteng dan dihadiri 40 tokoh masyarakat setempat. Hadir dalan kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara juga selaku narasumber, jajaran Camat Tejakula, Perbekel Sambirenteng Ketut Suwastika dan bendesa adat serta perangkatnya.
Kasi Intel Kejari Buleleng Jayalantara mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pihak Kejaksaan memberi pemahaman hukum kepada masyarakat khusus pengelolaan Dana Desa agar bisa terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Dari kegiatan itu, menurut Jayalantara, banyak persoalan yang dibahas baik itu BUMDes, LPD dan persoalan desa.
"Kami memberikan penerangan hukum di Desa Sambirenteng, agar seluruh perangkat desa memahami pengelolaan dana Desa, keabsahan pungutan dan serta pengelolaan keuangan desa. Ini sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan yang tidak sesuai aturan bagi perangkat desa," kata Jayalantara.
Ke depan, jelas dia, Kejari Buleleng akan tetap melaksanakan kegiatan ini, dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan Aparatur Desa serta melaksanakan Perintah Jaksa Agung, yakni terkait Program Jaga Desa. "Program ini tetap dilaksanakan berkelanjutan disesuaikan dengan permasalahan serta klarakteristik masing-masing wilayah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur pemerintahan desa," ujar Jayalantara.
Perbekel Desa Sambirenteng, Ketut Suwastika mengaku, akan memaksimalkan kebijakan yang ada sesuai aturan, agar nanti tidak melawan hukum. "Kami ingin mencegah terjadinya konflik di desa. Paling tidak kalau tidak pintar (memahami hukum), ya setidaknya kami tahu agar tercipta suasana yang harmonis di desa," pungkas Suwastika. *mz
Komentar