Pemprov Bali Siapkan Kebijakan Strategis Tampung Tenaga Kontrak
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan kebijakan strategis untuk menampung tenaga kontrak yang tidak kebagian jatah formasi dalam lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
“Lowongan PPPK yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, yakni tenaga kependidikan, kesehatan, dan beberapa formasi lainnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Selasa (5/7/2022).
Saat ini jumlah tenaga kontrak (termasuk guru kontrak) di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 9.000 orang. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN–RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.
“Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga kesehatan) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran, sehingga harus dicarikan kebijakan strategis,” ucap Lihadnyana.
Terkait pola kebijakan strategis tersebut, dia mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari KemenPAN–RB.
“Tentunya pola yang tidak melanggar aturan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya saat ini belum ada, karena baru rapat pertama dengan KemenPAN–RB,” ujar birokrat dari Kabupaten Buleleng itu.
Kepala daerah, lanjut Lihadnyana, nantinya diundang lagi oleh KemenPAN–RB untuk menyikapi persoalan tenaga kontrak atau honorer ini. “Yang jelas, terkait persoalan SDM ini, kita harus menyusun kebutuhan dulu dengan baik. Jika tidak, akan keliru dalam mendudukkan persoalan,” katanya.
Lihadnyana menambahkan mengenai informasi kualifikasi tenaga kontrak Pemprov Bali saat ini cukup mudah didapatkan. “Tinggal di-klik saja, sudah kelihatan data-datanya dengan kualifikasinya. Tetapi, daerah lain kan belum tentu seperti itu,” tuturnya.
Menurut dia, kualifikasi tenaga kontrak di luar tenaga pendidikan dan kesehatan masih sangat dibutuhkan, namun justru tidak bisa masuk dalam formasi lowongan PPPK.
“Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan. Contohnya, tenaga teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita kan sudah bagus. Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini,” kata Lihadnyana.
Apalagi, lanjutnya, jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka juga tidak berimbang atau jauh lebih kecil. “Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung ‘dihantam’, akan mengganggu pelayanan publik,” ujar Lihadnyana.Dia mengharapkan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang. “Tidak ada istilah harap-harap cemas, pokoknya tenang,” tandasnya. *ant
1
Komentar