nusabali

Merampok, Dua Bule Dituntut Hukuman Berat

  • www.nusabali.com-merampok-dua-bule-dituntut-hukuman-berat

DENPASAR, NusaBali
Gregory Lee Simson asal Inggris dan Nichola Di Santo asal Italia yang jadi  terdakwa kasus perampokan di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang offline, Kamis (7/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Hevy Yushantini dkk, terdakwa Gregory dituntut hukuman 6 tahun penjara. Sementara Nichola dituntut hukuman 5,5 tahun.  Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Tuntutan disimpulkan setelah mendengar keterangan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. “Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan kedua subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP,” jelas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa.

Dalam pertimbangan memberatkan terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Principe Nerini.

Perbuatan terdakwa merugikan korban Rp. 900.000.000 dan mengalami kerugian asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” imbuh jaksa.

Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez

Komentar