DTKS Diverifikasi Ulang
Ditegarai sejumlah warga golongan mampu masuk dalam daftar penerima Bansos, sehingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu verifikasi ulang.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng akan membongkar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sekaligus verifikasi dan validasi ulang karena ditemukan beberapa nama masyarakat yang tidak layak alias kodisi mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra, Kamis (7/7), mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait dengan penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat miskin. Namun dari proses penertiban kepesertaan jaminan kesehatan ini, ditemukan sejumlah daftar DTKS yang tidak sesuai dengan segmennya.
“Harusnya yang masuk dalam DTKS adalah masyarakat miskin. Tetapi kemarin kami dibukakan data oleh Kemensos banyak yang ditemukan segmen masyarakat yang tidak layak mendapat bantuan. Seperti pekerja tetap, TNI/Polri dan PNS juga ada, sehingga kami di Dinsos kembali akan melakukan pemutakhiran data sesuai dengan tingkat kelayakan melalui musdes,” ucap Kariaman.
Lalu apa penyebab ada data yang tidak layak masuk dalam DTKS? Kariaman menjelaskan hingga saat ini, penelusuran data yang tidak layak tersebut masih sangat sulit dilakukan. Terlebih pemutakhiran data kemiskinan yang dilakukan oleh Kemensos dilakukan rutin hampir setiap bulan. Skema pengajuan DTKS pun kini tidak hanya melalui Musdes, tetapi bisa melalui pengajuan mandiri. Sehingga jalan satu-satunya adalah pemutakhiran data kembali.
Data terakhir jumlah DTKS di Buleleng sebanyak 355.852 jiwa. Mereka yang masuk dalam DTKS, selama ini diprioritaskan untuk mendapatkan program sosial dari pemerintah. Baik berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu terkait penonaktifan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini datanya masih dinamis. Penonaktifan JKN langsung dari pemerintah pusat dilakukan bertahap.
Namun secara kuota JKN KIS APBN Kabupaten Buleleng dalam status over puluhan ribu jiwa. Kariaman merinci JKN KIS APBD untuk Kabupaten Buleleng mencapai 216.856 jiwa. Sedangkan data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 143.639 jiwa.
Kelebihan kuota yang dianggarkan pemerintah ini kemudian ditertibkan dengan penonaktifan kepesertaan. Penonaktifannya pun dilihat dari segi segmen masyarakat. “Secara kuota KIS yang dibiayai APBN kita di Buleleng kita sudah habis, bahkan sudah melebihi. Sehingga ada pemutakhiran data dengan penonaktifan beberapa JKN KIS. Segmen yang tidak sesuai dikurangi misalnya yang meninggal, pekerja tetap atau wiraswasta berpenghasilan,” imbuh pejabat asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini.
Pembersihan data ini diharapkan dapat menampung masyarakat miskin tercecer yang belum memiliki JKN. Kariaman menjelaskan, bagi masyarakat miskin tercecer, disabilitas maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan prioritas utama memiliki JKN. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah dikeluarkan karena memenuhi kategori mampu diarahkan untuk kepesertaan mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU) dari perusahaan tempat bekerja.
“Kalau mereka belum punya akan kami daftarkan baru, kalau yang sudah punya tetapi masuk dalam pemblokiran akan kami aktivasi kembali. Mereka yang miskin dan mengalami sakit kronis, disabilitas dan ODGJ tetap kami utamakan,” tegas dia. *k23
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra, Kamis (7/7), mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait dengan penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat miskin. Namun dari proses penertiban kepesertaan jaminan kesehatan ini, ditemukan sejumlah daftar DTKS yang tidak sesuai dengan segmennya.
“Harusnya yang masuk dalam DTKS adalah masyarakat miskin. Tetapi kemarin kami dibukakan data oleh Kemensos banyak yang ditemukan segmen masyarakat yang tidak layak mendapat bantuan. Seperti pekerja tetap, TNI/Polri dan PNS juga ada, sehingga kami di Dinsos kembali akan melakukan pemutakhiran data sesuai dengan tingkat kelayakan melalui musdes,” ucap Kariaman.
Lalu apa penyebab ada data yang tidak layak masuk dalam DTKS? Kariaman menjelaskan hingga saat ini, penelusuran data yang tidak layak tersebut masih sangat sulit dilakukan. Terlebih pemutakhiran data kemiskinan yang dilakukan oleh Kemensos dilakukan rutin hampir setiap bulan. Skema pengajuan DTKS pun kini tidak hanya melalui Musdes, tetapi bisa melalui pengajuan mandiri. Sehingga jalan satu-satunya adalah pemutakhiran data kembali.
Data terakhir jumlah DTKS di Buleleng sebanyak 355.852 jiwa. Mereka yang masuk dalam DTKS, selama ini diprioritaskan untuk mendapatkan program sosial dari pemerintah. Baik berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu terkait penonaktifan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini datanya masih dinamis. Penonaktifan JKN langsung dari pemerintah pusat dilakukan bertahap.
Namun secara kuota JKN KIS APBN Kabupaten Buleleng dalam status over puluhan ribu jiwa. Kariaman merinci JKN KIS APBD untuk Kabupaten Buleleng mencapai 216.856 jiwa. Sedangkan data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 143.639 jiwa.
Kelebihan kuota yang dianggarkan pemerintah ini kemudian ditertibkan dengan penonaktifan kepesertaan. Penonaktifannya pun dilihat dari segi segmen masyarakat. “Secara kuota KIS yang dibiayai APBN kita di Buleleng kita sudah habis, bahkan sudah melebihi. Sehingga ada pemutakhiran data dengan penonaktifan beberapa JKN KIS. Segmen yang tidak sesuai dikurangi misalnya yang meninggal, pekerja tetap atau wiraswasta berpenghasilan,” imbuh pejabat asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini.
Pembersihan data ini diharapkan dapat menampung masyarakat miskin tercecer yang belum memiliki JKN. Kariaman menjelaskan, bagi masyarakat miskin tercecer, disabilitas maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan prioritas utama memiliki JKN. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah dikeluarkan karena memenuhi kategori mampu diarahkan untuk kepesertaan mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU) dari perusahaan tempat bekerja.
“Kalau mereka belum punya akan kami daftarkan baru, kalau yang sudah punya tetapi masuk dalam pemblokiran akan kami aktivasi kembali. Mereka yang miskin dan mengalami sakit kronis, disabilitas dan ODGJ tetap kami utamakan,” tegas dia. *k23
1
Komentar