Isi 8 Vila Dikuras Habis, Dua Pelaku Diringkus Polsek Ubud
GIANYAR, NusaBali. com - Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas Avilla Ubud yang berlokasi di Jalan Made Lebah, Banjar Kalah, Desa Peliatan.
Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama menjelaskan, dua pelaku diamankan. Yakni I Komang Sucipta Yasa, 18 dan temannya Kesa Frebian Arsa, 21, asal Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Terungkap, pelaku beraksi membawa mobil pick up menuju vila mengambil meubel di sejumlah kamar di vila itu. Barang yang diambil berupa 5 meja TV, 1 meja belajar, 7 meja nakas, 4 kasur King Koil, 6 kasur Sofia, sebuah meja TV, dan 7 lampu tidur.
Aksi itu dilakukan secara bertahap sebanyak 20 kali selama kurun waktu 6 bulan. Hanya saja, pencurian di vila itu baru diketahui pada Jumat (27/5/2022) pukul 18.00 Wita. Ketika itu korban meminta karyawannya mengecek vila sebagai persiapan buka pasca pandemi.
Tiga karyawan vila yang saat itu ditugasi, curiga melihat salah satu kaca jendela kamar 801 pecah. Apes, begitu dicek seisi kamar telah hilang. Setelah dicek ke beberapa kamar lain kondisinya juga sama, fasilitas seperti kasur, meja hingga kulkas hilang.
Atas kejadian itu, karyawan menyampaikan kasus pencurian ini kepada pemilik, lanjut melaporkan ke Polsek Ubud.
"Tersangka ambil barang milik Avilla Ubud di 8 kamar. Vila dalam kondisi kosong, diambil kurang lebih sampai 20 kali. Jadi pencurian dilakukan secara bertahap. Dicicil. Setelah ambil barang di vila terus dijual di Kerobokan. Ada di Batubulan," ungkap Kompol I Made Tama saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Ubud, Jumat (8/7/2022).
Akibatnya, korban pemilik villa mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Sementara pelaku menjual murah barang curian tersebut di dua lokasi dengan harga miring. "Dia jualnya kurang lebih Rp 60 juta, sudah dinikmati, sudah habis," jelas Kapolsek.
Dua pelaku diamankan di tempat berbeda. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud mengendus keberadaan Komang Sucipta di kediamannya Banjar Dinas Keduran, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri fasilitas villa.
Kemudian berdasarkan pengakuan Komang Sucipta, temannya Kesa Frebian Dani Arsa diburu dan berhasil diamankan di daerah Bangli. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga melacak keberadaan barang hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Buntut dari pencurian ini, pembeli barang hasil curian atau penadah juga diamankan untuk dimintai keterangan. "Penadah sudah kita panggil, kita juga proses," jelasnya.
Terungkap pula, pelaku leluasa menggasak seisi villa karena pelaku pernah bekerja di vila tersebut. "Di samping vila kosong, dia juga pernah kerja di sana. Jadi tahu situasi di sana dengan santai nyicil ngambil barang. Hampir semua fasilitas di 8 kamar vila," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Ngakan Ketut Erawan dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara saat ini barang bukti disimpan di gudang kosong Mapolsek Ubud. "Jadi BB ada di gudang kosong tersimpan bagus semua," jelasnya. *nvi
Komentar