Satpol PP Segel Proyek Vila dan Coffee Shop di Kintamani
BANGLI, NusaBali - Satpol PP Bangli melakukan penertiban pembangunan di kawasan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Jumat (8/7).
Ada lima proyek yang dicek, dua di antaranya langsung disegel. Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan, bangunan yang masih tahap pengerjaan tersebut meliputi bangunan untuk coffee shop, restoran, vila, dan ada bangunan mangkrak. Beberapa bangunan tersebut milik warga dari Buleleng, Gianyar, dan warga negara asing.
Dari lima proyek itu, dua di antaranya disegel karena melanggar aturan. Dalam Surat Edaran Bupati Bangli, ditegaskan pemilik yang membangun baru agar 50 persen dari lahan yang dimiliki menjadi ruang terbuka. Semisal memiliki lahan 100 meter yang dapat diisi bangunan hanya 50 persen.
“Tinggi bangunan juga telah diatur agar masyarakat bisa melihat pemandangan atau panorama gunung dan Danau Batur,” jelas Dewa Suryadarma.
Menurut Dewa Suryadarma, proyek yang disegel dapat dilanjutkan bila pemilik mengikuti aturan yang ditetapkan Pemkab Bangli. “Pemilik siap mengikuti aturan yang ditegaskan dengan surat pernyataan,” jelas Dewa Suryadarma. Tidak hanya untuk bangunan baru, bangunan lama yang ada di kawasan Kintamani juga wajib mengikuti aturan. Pemilik bangunan lama diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian seperti yang diatur dalam SE Bupati Bangli.
Jika melakukan renovasi, maka pemilik bangunan wajib mengikuti SE Bupati Bangli. “Kami surati seluruh pemilik usaha agar saat melakukan renovasi mengikuti ketentuan, jangan sampai baru diperbaiki harus dibongkar. Pelaku usaha sudah diberikan tenggat waktu,” beber Dewa Suryadarma. Satpol PP akan melakukan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya di jalur Penelokan, Kintamani. 7 esa.
Komentar