Komplotan Jambret di Kampung Turis Diringkus
GIANYAR, NusaBali - Dua sekawan spesialis jambret handphone (HP) di kampung turis Ubud, I Wayan Mandi, 18 dan I Nengah Buyung, 22, diamankan.
Duo jambret asal Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem, ini pun tertunduk lesu di Mapolsek Ubud, Jumat (8/7). Saat beraksi, duo jambret ini mengincar bule yang bermain HP sembari mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan data di Mapolsek Ubud, dua pelaku merupakan wajah lama. Mereka pernah diproses oleh Polresta Denpasar. Dan sebelum kembali diamankan Polsek Ubud, mereka telah beraksi di sejumlah TKP pada Mei 2022.
Diantaranya, di Jalan Raya Banjar Laplapan, Desa Petulu, Minggu (1/5) pukul 21.00 Wita. Satu jam setelahnya, ia kembali beraksi di Jalan Nyuh Bojog 3, Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas. Mereka kembali beraksi, Kamis (5/5) di Kota Denpasar.
Kapolsek Ubud, Kompol Made Tama mengungkapkan, salah satu korbannya merupakan bule yang berprofesi sebagai tenaga medis, Dokter David Mate. Warga negara Hungaria ini tinggal di Villa Natura, Banjar Laplapan. Saat kejadian, korban dalam perjalan ke villa, mengunakan sepeda motor. Dan, saat itu ia menaruh HP Huawei Mate 20 Pro di pegangan HP yang nyantol di stang sebelah kiri motor.
Dalam perjalanan, ia dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan, lalu mengambil Hp korban langsung kabur dengan kecepatan tinggi ke arah utara. Korban sempat mengejar namun tak berhasil. Lalu kasus ini dilaporkan ke Polsek Ubud. Dari laporan itu, Kompol Tama menugaskan anak buahnya, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Ngakan Ketut Erawan untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan korban, kami kantongi ciri-ciri pelaku. Pada 9 Mei pukul 13.00 Wita, tim lidik mendapat informasi I Nengah Buyung berada di Denpasar," ujar Kompol Tama.
Dari penyelidikan di Denpasar, pelaku diketahui tinggal di sebuah kosan di Denpasar Barat. "Saat kami akan melakukan penangkapan, mereka sempat kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tanah kosong. "Saat interogasi ia mengakui perbuatan itu dilakukan bersama temannya I Wayan Mandi. Tak jauh dari kosan Buyung, kami amankan Mandi," ungkap Kapolsek.
Tak sampai di situ, pihaknya juga berhasil mengamankan penadah, I Dewa Putu Agus Merta,26, asal Bangli. "Setelah ini astungkara Ubud tidak ada jambret hp lagi," harap Kapolsek. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. 7 nvi
1
Komentar