nusabali

LPD Kedewatan Didera Kasus Kredit Fiktif, Desa Adat Hentikan Pamangku Prajapati

  • www.nusabali.com-lpd-kedewatan-didera-kasus-kredit-fiktif-desa-adat-hentikan-pamangku-prajapati

Pro-kontra juga karena tata cara penghentian dan penunjukan pamangku mesti disesuaikan dengan awig-awig.

GIANYAR, NusaBali

Kasus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) terus menimpa wilayah Gianyar. Setelah LPD Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, bermasalah karena tak sanggup mencairkan dana nasabah, kini LPD Desa Adat Kedewatan, Kecamatan Ubud, dirundung kasus karena kredit fiktif. Salaah satu dampaknya, Ketua LPD yang juga Pamangku Pura Prajapati Kedewatan, Jero Mangku Putu Mendrawan dan Bendahara LPD Nyoman Ribek, dipecat oleh krama.

Selain jabatan Ketua LPD, Jero Mangku Putu Mendrawan juga diberhentikan dari ayah-ayahan (pengabdian) sebagai pamangku tersebut. Putusan ini diambil dalam Paruman Krama Desa Adat Kedewatan, Sabtu (10/7) malam.  Informasi dari Kedewatan, operasi LPD ini sudah pincang

sejak enam bulan lalu. Kasusnya terkuak bermula dari sejumlah krama penabung dan deposan kesulitan mencairkan uangnya pada LPD di desa wisata ternama di Gianyar ini. Padahal LPD ini sangat dikenal punya modal dan likuiditas lumayan baik. LPD ini memiliki kas lebih dari Rp 30 miliar dengan aset ratusan miliar rupiah. Kasus ini pula diduga dipicu oleh Bendahara LPD yang memainkan kredit fiktif mencapai miliaran rupiah.

Karena banyak dana yang tak sanggup dipertanggungjawabkan pengurus hingga LPD makin gonjang-ganjing, maka krama menggelar paruman desa adat melibatkan pengurus LPD dan Sabha Desa Kedewatan. "Paruman ini memutuskan penghentian jabatan Ketua LPD yang juga Pamangku Pura Prajapati dan  Bendahara LPD," ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan, Minggu (10/7).

Namun putusan penghentian dua pengurus LPD ini memancing pro-kontra krama. Karena LPD adalah lembaga dengan kepengurusan kolektif, sehingga tak cukup hanya menghentikan ketua dan bendahara LPD. Pro-kontra juga karena tata cara penghentian dan penunjukan pamangku mesti disesuaikan dengan awig-awig atau perarem desa adat.

Dana krama yang tersimpan di LPD mencapai Rp 5 miliar lebih. Nasabah LPD menuntut agar seluruh dana krama dikembalikan. Namun tuntutan itu tidak disanggupi karena pengurus yang terlibat dalam kasus kredit fiktif tidak bisa mengembalikan dana secara penuh. Meskipun mereka harus menjual seluruh aset miliknya. "Persoaan ini makin memanas di masyarakat, apalagi sudah diatensi pihak Kejaksaan Negeri Gianyar," tambah sumber itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar Gde Ancana membenarkan ada permasalahan pada tubuh LPD Kedewatan. "Ya, ada laporan dari masyarakat," ungkapnya. Hanya saja, lanjut dia, tim Kejari belum membidik siapa berbuat apa dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah LPD ini. "Belum ada siapa yang kena bidik, karena  masih kami pelajari," terangnya.

Dihubungi per telepon, Bendesa Kedewatan Nyoman Sudiana saat dikonfirmasi tentang kasus LPD tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan. Alasannya, dia sedang ada kegiatan. ‘’Ampura-ampura tiyang kari wenten acara niki (maaf maaf, saya masih ada acara),’’ jelasnya singkat.*nvi,lsa

Komentar