nusabali

Samsat Tabanan Razia Penunggak Pajak

  • www.nusabali.com-samsat-tabanan-razia-penunggak-pajak

Razia dilakukan karena tunggakan pajak kendaraan di Tabanan mencapai 63.000 kendaraan. Bahkan ada yang menunggak hingga lima tahun.

TABANAN, NusaBali

Banyak memiliki tunggakan wajib pajak kendaraan, membuat UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan kembali genjot melaksanakan razia. Tunggakan sebanyak 63.000 ini ditarget 50 persennya tuntas akhir tahun 2022 dengan estimasi bisa menambah PAD Bali sebesar Rp 23 miliar.

Terbaru razia dilaksanakan di depan Kantor Camat Marga pada Jumat (8/7) dengan 35 unit kendaraan bermotor terjaring. Sebagian mereka yang tak lengkap persyaratan atau nunggak pajak dilaksanakan tilang di tempat.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan Ketut Sadar menegaskan, razia melibatkan tim gabungan dilaksanakan sebagai terobosan mengejar tunggakan pajak sebanyak 63.000 tersebut. “Ini semacam langkah cepat untuk bisa menuntaskan 50 persen tunggakan di tahun ini. Kami ditarget 50 persennya,” jelas Sadar, Minggu (10/7).

Razia ini akan terus dilakukan rutin setiap minggu menyasar kecamatan yang lain. “Pada intinya ini adalah terobosan kami secara cepat untuk mengurangi tunggakan pajak,” tegasnya.

Ketut Sadar menegaskan tunggakan pajak mencapai 63.000 tersebut terbanyak ada yang menunggak 1-2 tahun, namun ada juga yang menunggak sampai 5 tahun. “Maka dari itu lewat razia ini kita ingin penunggak pajak secara sadar. Selain razia terobosan baru lainnya sudah kami buat yakni bekerjasama dengan samsat door to door, hingga MOU dengan LPD,” jelasnya.

Sementara mengenai dengan kerjasama LPD dalam program LPD Pajak Kerthi Bali sudah ada 60 LPD di 3 kecamatan yang diajak kerjasama. “Target kita tahun 2022 di Tabanan Rp 140 miliar lebih. Ini yang harus kita kejar,” tandas Ketut Sadar. *des

Komentar