Beraksi 12 Kali di Kuta, Duo Spesialis Jambret Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Duo jambret I Wayan Jangkep, 24 dan I Komang Budi Asih, 24 diringkus aparat Polsek Kuta di Pom Bensin, Jalan Raya Kuta, Badung, Jumat (8/7) dinihari pukul 00.20 Wita.
Keduanya ditangkap setelah beraksi 12 kali di kawasan Seminyak dan Legian, Kecamatan Kuta. Terakhir para tersangka menjambret HP milik bule Jerman, Fatih Berberoglu, 28 pada Kamis (7/7) malam pukul 20.00 Wita. Peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Seminyak itu dilaporkan Fatih ke Polsek Kuta.
Sebelum terjadi penjambretan, Fatih bersama istrinya mengendarai sepeda motor menuju Hotel Ramada Ebcore, Seminyak tempat mereka menginap. Dalam perjalanan pasutri asal Jerman itu menggunakan penunjuk arah menggunakan handphone (HP) iPhone 12 Pro. Setibanya di TKP, sepeda motor yang kendarai keduanya dipepet oleh Jangkep dan Budi Asih yang juga mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem, tiba-tiba langsung mengambil paksa HP korban seharga Rp 15 juta itu. Selanjutnya kedua pelaku langsung langsung kabur meninggalkan korban tanpa jejak.
“Pada saat dipepet oleh kedua pelaku, korban tidak sadar kalau mereka adalah jambret. Seketika HP korban direbut dan para pelaku langsung kabur. Pada saat itu baru korban sadar, kalau mereka jadi korban jambret. Korban langsung buat laporan ke Polsek Kuta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Minggu (10/7).
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit I Reskrim Ipda Adhi Waluyo langsung melakukan olah TKP. Polisi melakukan pelacakan posisi keberadaan dari HP milik korban itu. Diketahui HP tersebut beberapa kali pindah tempat. Akhirnya polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti di areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Kuta. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka sesuai dengan laporan korban. Bahkan kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah beraksi 12 kali di kawasan Seminyak dan Legian. “Selain iPhone 12 Pro, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX DK 2425 TI yang mereka gunakan saat beraksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Iptu Sukadi. *pol
Komentar