Mulai 17 Juli, Syarat Perjalanan Wajib Booster
JAKARTA, NusaBali
Syarat wajib booster Covid-19 untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi akan mulai berlaku per-17 Juli 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.Edaran itu menyebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sementara, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk anak berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Sedangkan anak di bawah usia enam tahun tak perlu sertifikat vaksin ataupun tes antigen/RT-PCR.
Enggan Booster
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui sebagian masyarakat Indonesia sudah enggan mendapatkan vaksin Covid-19 booster.
Kondisi itu kemudian menyebabkan capaian booster Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa bulan terakhir.
Jumlah capaian vaksinasi booster harian menurun dibandingkan pada periode Maret-April lalu saat booster menjadi salah satu syarat 'gampang' mudik Idulfitri Mei 2022.
Saat itu, rata-rata harian booster mencapai 400-500 ribu ke atas. Sementara selama periode Juni-Juli, rata-rata harian booster berada di bawah 400 ribu orang.
"Tentu saja berkurangnya capaian ini banyak faktor yang menyebabkan. Salah satunya adalah karena masyarakat merasa kita terkendali sehingga ada keengganan melakukan vaksinasi khususnya booster," kata Syahril saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 8 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis adalah yaitu 201.852.041 orang atau 96,62 persen dari target.
Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 169.269.476 orang (81,28 persen), sementara capaian dosis ketiga baru menyasar 51.313.707 orang (24,64 persen).
Dengan kondisi tersebut, ia mendorong masyarakat segera mengakses vaksinasi booster untuk mendapat imunisasi tambahan.
Booster, kata Syahril, mampu memberikan antibodi tambahan pada tubuh masing-masing warga dari penularan Covid-19. Adapun bilamana warga masih terpapar, maka diharapkan tidak mengalami perburukan gejala klinis.
"Jadi kita harus menyadari bersama bahwa vaksin dosis satu dan dua, termasuk booster adalah upaya bagi kita untuk mengendalikan Covid-19," ujarnya. *
Komentar