Nahkoda Perahu Jadi Tersangka, Dalam Kasus Tabrakan Maut Dua Perahu di Bias Munjul, Nusa Penida
Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
SEMARAURA, NusaBali
Jajaran Polsek Nusa Penida, Klungkung, akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kecelakaan tabrakan maut antara dua perahu (jukung) di Pantai Bias Munjul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (24/3) lalu. Tersangkanya, seorang nahkoda perahu berukuran kecil I Nyoman Nata,34, warga Banjar Penida, Desa Sakti, Nusa Penida.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka Sabtu (1/4),” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika, Minggu (2/4). Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Suastika menjelaskan, kelalaian dalam hal ini karena pelaku sudah mengetahui ada keranjang yang menutupi pandangannya. Namun dia tidak berupaya menggeser keranjang tersebut ke tempat lain hingga terjadi kecelakaan laut dengan Jukung Sri Merta Sari yang dinahkodai I Wayan Iyasniarya, asal Banjar Amben Tiing, Nusa Ceningan, Desa Lembongan. Kendati demikian pelaku tidak ditahan karena penyidik masih menunggu hasil visum dan tambahan saksi-saksi. Disamping itu, pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya. Sejauh ini 11 saksi sudah diperiksa dari kedua awak perahu maupun penumpang.
Sebelumnya, Kecelakaan maut antara perahu kecil yang membawa 13 orang penumpang melawan Jukung Sri Merta Sari, terjadi di perairan Teluk Bias Munjul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (24/3) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Akibatnya perahu kecil itu langsung terguling beserta para penumpang, 6 orang penumpang berhasil selamat tanpa luka, 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan 1 orang tewas, yaitu Ni Nengah Sarwi, 55, pedagang asal asal Banjar/Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida.
Perahu kecil tersebut dinahkodai oleh I Nyoman Nata,32, asal Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. Mereka berangkat bersama 13 orang penumpang (termasuk nahkoda) dari areal Jembatan Kuning, Desa Lembongan, sekitar pukul 09.50 Wita, menuju Desa Toya Pakeh, Nusa Penida, dari arah selatan ke utara. Setelah 10 menit perjalanan mereka tiba di peraian Teluk Bias Munjul, perbatasan antara Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan, dengan jarak sekitar 1 kilometer dari Jembatan Kuning. Ternyata di saat yang bersamaan juga melaju dari arah berlawanan (Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung menuju Jembatan Kuning) melaju sebuah Jukung Sri Merta Sari yang dinahkodai I Wayan Iyasniarya, asal Banjar Amben Tiing, Nusa Ceningan, Desa Lembongan, bersama ABK I Ketut Suneta, 58, asal Banjar Amben Tiing, serta I Wayan Munel, 60, asal Banjar Kaja, Desa Lembongan, yang mengangkut sejumlah barang dan sebuah mobil.
Namun nahas seorang korban Ni Nengah Sarwi, 55, pedagang asal asal Banjar/Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, tidak bisa diselamatkan. Diduga perempuan paruh baya ini tewas tenggelam karena tidak bisa berenang. *wa
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka Sabtu (1/4),” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika, Minggu (2/4). Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Suastika menjelaskan, kelalaian dalam hal ini karena pelaku sudah mengetahui ada keranjang yang menutupi pandangannya. Namun dia tidak berupaya menggeser keranjang tersebut ke tempat lain hingga terjadi kecelakaan laut dengan Jukung Sri Merta Sari yang dinahkodai I Wayan Iyasniarya, asal Banjar Amben Tiing, Nusa Ceningan, Desa Lembongan. Kendati demikian pelaku tidak ditahan karena penyidik masih menunggu hasil visum dan tambahan saksi-saksi. Disamping itu, pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya. Sejauh ini 11 saksi sudah diperiksa dari kedua awak perahu maupun penumpang.
Sebelumnya, Kecelakaan maut antara perahu kecil yang membawa 13 orang penumpang melawan Jukung Sri Merta Sari, terjadi di perairan Teluk Bias Munjul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (24/3) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Akibatnya perahu kecil itu langsung terguling beserta para penumpang, 6 orang penumpang berhasil selamat tanpa luka, 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan 1 orang tewas, yaitu Ni Nengah Sarwi, 55, pedagang asal asal Banjar/Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida.
Perahu kecil tersebut dinahkodai oleh I Nyoman Nata,32, asal Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. Mereka berangkat bersama 13 orang penumpang (termasuk nahkoda) dari areal Jembatan Kuning, Desa Lembongan, sekitar pukul 09.50 Wita, menuju Desa Toya Pakeh, Nusa Penida, dari arah selatan ke utara. Setelah 10 menit perjalanan mereka tiba di peraian Teluk Bias Munjul, perbatasan antara Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan, dengan jarak sekitar 1 kilometer dari Jembatan Kuning. Ternyata di saat yang bersamaan juga melaju dari arah berlawanan (Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung menuju Jembatan Kuning) melaju sebuah Jukung Sri Merta Sari yang dinahkodai I Wayan Iyasniarya, asal Banjar Amben Tiing, Nusa Ceningan, Desa Lembongan, bersama ABK I Ketut Suneta, 58, asal Banjar Amben Tiing, serta I Wayan Munel, 60, asal Banjar Kaja, Desa Lembongan, yang mengangkut sejumlah barang dan sebuah mobil.
Namun nahas seorang korban Ni Nengah Sarwi, 55, pedagang asal asal Banjar/Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, tidak bisa diselamatkan. Diduga perempuan paruh baya ini tewas tenggelam karena tidak bisa berenang. *wa
1
Komentar