nusabali

Kini, Laptop Diperiksa Khusus X-Ray

  • www.nusabali.com-kini-laptop-diperiksa-khusus-x-ray

Pihak Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung kini memperketat pemeriksaan barang elektronik laptop.

Harus Dibuka dari Dalam Tas

MANGUPURA, NusaBali
Dimana setiap calon penumpang pesawat wajib membuka laptopnya untuk diperiksa secara langsung oleh mesin X-Ray. Penerapan pemeriksaan seperti ini dimulai sejak 27 Maret lalu.

Penerapan pemeriksaan laptop ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat Kementerian Perhubungan nomor Au. 201/1319/DUP DKP, 2017 tanggal 27 bulan Maret yang lalu tentang Pemeriksaan Laptop dan Barang Elektronik. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP / 2765 / XII / 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang bawaan yang Diangkut Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 6 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut Pesawat Udara. Dimana isinya adalah memastikan laptop dan barang elektronik dikeluarkan dari bagasi dan tas jinjing saat diperiksa di mesin X-Ray.

Apabila  dalam pemeriksaan awal ditemukan hal yang mencurigakan maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Antara lain si pemilik menghidupkan perangkat elektronik tersebut, kemudian pemilik mengoperasikan perangkat elektronik tersebut dan personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian dari perangkat tersebut. Jika disinyalir adanya insiden kecelakaan yang disebabkan lalainya pemeriksaan tersebut, maka penyelenggara Bandara, Badan Usaha bandara, Dan Bandar Udara Khusus wajib bertanggung jawab akan hal tersebut.

"Pemeriksaan barang elektronik sudah lama dilakukan. Namun yang beda kali ini laptop dari calon penumpang harus dibuka dari dalam tas atau bungkusannya untuk diperiksa langsung oleh mesin X-Ray. Pemeriksaan laptop dengan dikeluarkan langsung sudah berjalan sejak 27 Maret lalu, itu diberlakukan untuk penerbangan internasional dan domestik," tutur Kepala Humas AP I Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).

Pemeriksaan ini, kata Arie, tak hanya untuk penerbangan domestik tapi juga dilakukan terhadap penerbangan internasional kecuali kepabeanan yang hanya menyasar penerbangan internasional saja. Dijelaskannya, proses pengeluaran laptop saat diperiksa X-Ray tidaklah memakan waktu lama. Sejauh ini proses pemeriksaan barang melalui X-Ray tidak lebih dari 3 menit, sesuai dalam Permenhub 178/2015.  "Waktu pemeriksaanya masih normal kok, hanya memang lebih butuh effort lagi untuk lebih detail. Sepanjang kondisi normal dan tidak ada pemeriksaan lanjutan, itu tidak akan banyak memakan waktu," pungkasnya. * cr64

Komentar