Lapas Singaraja Over Kapasitas
Setengah Penghuni Kasus Narkoba
SINGARAJA, NusaBali
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, Buleleng, sudah melebihi kapasitas dari semestinya.
Tempat membina para pelaku kriminal yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Singaraja itu kini diisi 281 orang dari daya tampung yang hanya 100 orang.
Dari data di Lapas Singaraja, saat ini tercatat sebanyak 231 orang berstatus narapidana (napi). Sementara sebanyak 50 orang lainnya masih berstatus tahanan. Penghuni terbanyak merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, upaya pengurangan tingkat hunian dengan penerapan pola asimilasi atau alternatif lain bisa dilakukan melalui restorative justice. Dengan cara ini sedikit mengurangi tekanan tingkat hunian yang nyaris tidak bisa menampung jumlah tahanan baik yang telah memiliki kekuatan hukum maupun sedang dalam proses hukum.
Khusus kebijakan asimilasi, tidak semua napi bisa diberikan. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham No.M.HH -73.PK .O5.09/2022 dan no 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua peraturan Kemenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Pemberian Asimilasi
"Ada syarat pemberian asimilasi paling tidak sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman tidak lewat di tanggal 31 Desember. Kalau koruptor masih bisa diberikan asimilasi dengan kasus tertentu,"kata Sutresna, Senin (12/7) siang.
Sutresna menambahkan, utuk tahun ini ada sebanyak 61 napi dari berbagai kasus yang menerima asimilasi dan integrasi. Diantaranya 10 orang dengan kasus narkoba, 3 orang pelanggaran kehutanan,penggelapan dan pembunuhan. *mz
Dari data di Lapas Singaraja, saat ini tercatat sebanyak 231 orang berstatus narapidana (napi). Sementara sebanyak 50 orang lainnya masih berstatus tahanan. Penghuni terbanyak merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, upaya pengurangan tingkat hunian dengan penerapan pola asimilasi atau alternatif lain bisa dilakukan melalui restorative justice. Dengan cara ini sedikit mengurangi tekanan tingkat hunian yang nyaris tidak bisa menampung jumlah tahanan baik yang telah memiliki kekuatan hukum maupun sedang dalam proses hukum.
Khusus kebijakan asimilasi, tidak semua napi bisa diberikan. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham No.M.HH -73.PK .O5.09/2022 dan no 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua peraturan Kemenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Pemberian Asimilasi
"Ada syarat pemberian asimilasi paling tidak sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman tidak lewat di tanggal 31 Desember. Kalau koruptor masih bisa diberikan asimilasi dengan kasus tertentu,"kata Sutresna, Senin (12/7) siang.
Sutresna menambahkan, utuk tahun ini ada sebanyak 61 napi dari berbagai kasus yang menerima asimilasi dan integrasi. Diantaranya 10 orang dengan kasus narkoba, 3 orang pelanggaran kehutanan,penggelapan dan pembunuhan. *mz
1
Komentar