Kejari Badung Berikan Pendampingan Penyusunan Perbup
Program KBS Akan Diaktifkan Lagi
MANGUPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri Badung memberikan pendampingan dalam penyusunan draft rancangan peraturan bupati (Perbup) terkait program Krama Badung Sehat (KBS).
Seperdi diketahui Pemkab Badung berencana mengaktifkan lagi program KBS pada tahun 2022, setelah mendapatkan ‘rumah’ di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, pendampingan dalam penyusunan draft rancangan perbup mengenai program KBS, merupakan hasil pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung. “Terkait dengan kegiatan pendampingan penyusunan draft rancangan perbup mengenai program KBS, maka dari itu apa yang disusun maupun yang dicita-citakan melalui program KBS ini merupakan program yang sangat mulia. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada tim Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya.
“Dengan penyusunan draft ini, harapan ke depan tidak terjadi pembiayaan yang double, karena sudah ada program BPJS, di mana program KBS ini diharapkan mengisi hal-hal yang tidak dibiayai oleh BPJS,” kata Imran Yusuf.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, menerima draft pendampingan dalam penyusunan draft rancangan perbup pada Senin (11/7) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung. “Dengan adanya pendampingan hukum ini, keluaran produk dari regulasi ini secara hukum sudah tidak keluar dari norma yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Badung yang notabene selaku Pengacara Negara,” katanya.
Untuk diketahui, dalam program KBS ini ada 13 layanan yang akan diaktifkan kembali. Seluruh layanan tersebut merupakan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Adapun 13 layanan tersebut, yakni mencari keterangan sehat yang bisanya digunakan untuk mencari kerja, kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, percobaan bunuh diri, pasien HIV/AIDS yang tanggungannya sudah habis, pasien narkoba, pasien yang memerlukan pengobatan khusus, pemulasaran jenazah, dan sebagainya.
“Program tambahan ini diberikan kepada masyarakat yang ber-KTP Badung dan memuliki kartu KIS yang ditanggung oleh Pemkab Badung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Badung dr I Wayan Darta. *asa, ind
Komentar