Eka Wiryastuti Positif Covid-19, Sidang Digelar Virtual
DENPASAR,NusaBali.com - Persidangan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan, yang dijadwalkan digelar Selasa (12/7/2022) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, berubah menjadi virtual.
Penyebabnya, Bupati Tabanan periode 2010-2020 ini diduga terpapar Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Hal ini disampaikan I Gede Wija Kusuma selaku koordinator penasihat hukum Eka Wiryastuti, yang juga putri kandung dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama tersebut.
"Berdasarkan informasi dari petugas Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Bali, kemarin (Senin, 11/7/2022) rapid test hasilnya positif, tadi pagi juga sudah test PCR, hasilnya baru keluar nanti sore," jelas Wija Kusuma kepada NusaBali.com sebelum persidangan.
Meski terpapar Covid, sidang tetap digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut KPK. Sementara Eka Wiryastuti akan menjalani sidang daring dari Polda Bali.
Jadwal sidang yang harusnya dimulai pukul 09.00 Wita pun mundur, dan hingga pukul 11.00 Wita belum dimulai. *aps
1
Komentar