Pengolahan Sampah di TPST Samtaku Kembali Dikeluhkan
MANGUPURA, NusaBali
Pengolahan sampah di TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) yang terletak di Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung kembali jadi sorotan.
Masalah bau tak sedap kembali dikeluhkan warga. Selain masalah bau tak sedap, TPST Samtaku juga dinilai belum maksimal mengolah sampah, lantaran masih mengirim sampah ke TPA Suwung.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Umum TPST Samtaku I Kadek Adi, mengatakan bau tak sedap yang menjadi keluhan warga sejatinya tidak sepenuhnya akibat proses pengelolaan semata. Penyebab bau paling signifikan adalah sampah dikirim lebih dari tiga hari. Padahal, kata dia, seharusnya paling lambat tiga hari. “Faktanya banyak sampah yang dikirim lebih dari tujuh hari, sehingga menimbulkan bau,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (11/7).
Menurut Kadek Adi, dalam proses pengolahan hingga saat ini belum melebihi kapasitas maksimal. Pasalnya dari kapasitas maksimal 100 ton, dalam seharinya rata-rata sampah yang diterima mencapai 30 ton. Jadi tidak ada sampah yang ditimbun setelah masuk dalam proses pengolahan.
Selain itu pihaknya juga menyebutkan seluruh proses pengolahan sampah menghasilkan tiga out put. “Hasilnya adalah High Value Plastic, bahan dasar kompos, dan RDF (bahan bakar pengganti batu bara). Plastiknya kami jual kemudian bahan dasar kompos sesuai perjanjian sebenarnya akan diambil oleh desa yang sudah bekerja sama,” jelas Kadek Adi.
Sementara terkait adanya asap, Kadek Adi menegaskan berasal dari proses pembuatan RDF. Namun asap yang dihasilkan sudah tidak berbahaya, sebab sudah dilakukan pengujian laboratorium. Semua proses sudah melewati pengujian laboratorium.
“Asapnya kami uji di Uni Lab dan sudah tidak mencemari lingkungan. Kemudian dari pembakaran itu kami juga menggunakan sampah kayu yang kami terima. Sebelum asap dibuang ke udara kami treatment di scruber untuk menahan zat berbahaya, dan air itu juga kami uji, sudah dinyatakan bersih,” tegas Kadek Adi.
Mengenai kenapa masih membuang sampah ke TPA Suwung, menurut Kadek Adi sampah yang dibuang merupakan residu atau sampah terkontaminasi dengan sampah spesifik, seperti ban, bahan bangunan, springbed, kasur, bantal, trolley bag, hingga sampah B3 (bahan berbaya beracun). “Proses pengolahan sampah sejatinya sesuai perjanjian hanya dilakukan untuk sampah rumah tangga, seperti sampah organik dan anorganik berupa plastik bekas. Di luar sampah itu, terpaksa kami buang ke TPA,” katanya. *dar
Komentar