Edarkan 41 Paket Shabu, Dua Pengedar Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua pengedar shabu yaitu Nyoman Opin, 42 dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang online, Selasa (12/7).
Diketahui kedua ini ditangkap dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasish dengan berat keseluruhan 6,16 gram.
"Terdakwa I Nyoman Opin dan I Dewa Gede Putra Sujana dituntut pidana penjara masing-masing delapan tahun denda sebesar Rp 1.410.000.000, subsidiair pidana penjara selama satu tahun," ujar Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kedua terdakwa.
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu dalam surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 41 paket shabu seberat 14,51 gram. 1 plastik klip bening berisi 10 butir tablet warna cokelat tua dengan logo bintang narkotik jenis hasis dengan berat keseluruhan adalah 6,16 gram.
Dari narkotik yang ditemukan, diakui adalah milik terdakwa Opin. Opin mendapatkan shabu dengan cara membeli dari Agus Edi (DPO) Rp 10 juta. Namun belum dibayar dan akan dibayar oleh Opin jika sudah habis terjual atau diedarkan. Sedangkan hasis dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi.
Usai membeli narkoba itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah shabu menjadi paket kecil siap edar. Kadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba ke pembeli. Dari pekerjaan itu, Gede Putra diupah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu oleh Opin. *rez
1
Komentar