Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Jaksa Periksa Nasabah Hingga ke Gianyar
Saksi ini merupakan seorang deposan LPD Adat Anturan berinisial INC yang memiliki deposito sebesar Rp 4,1 miliar.
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan, selaku Ketua LPD, terus digulirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Upaya penyidikan pun dilakukan jaksa penyidik dengan menggali keterangan dari salah seorang deposan dari Kabupaten Gianyar.
Kali ini, tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 9 orang memeriksa seorang saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Selasa (12/9) bertempat di Kantor Kejari Gianyar. Saksi ini merupakan seorang deposan LPD Adat Anturan berinisial INC yang memiliki deposito sebesar Rp 4,1 miliar.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik mendatangi saksi yang berada di Gianyar untuk mengklarifikasi kepemilikan deposito. Penyidik juga memastikan apakah ada sertifikat tanah aset LPD Anturan yang diberikan kepada saksi oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai kompensasi pembayaran deposito.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan pada dokumen LPD tersebut yang berlangsung sekitar selama 4 jam, tim penyidik tidak menemukan sertifikat LPD Anturan yang dititipkan kepada saksi," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.
Dari hasil penyidikan, tim Kejari Buleleng hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan. Pencatatan ini mulai tahun 2012 sampai tahun 2017 dengan total nilai Rp 4,1 miliar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir pada tahun 2020.
Kata Jayalantara, hingga saat ini, tim penyidik Kejari Buleleng tetap memeriksa terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta mengupayakan asset recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yang diduga disembunyikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
"Kami masih terus akan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka (Nyoman Arta Wirawan) atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait dengan LPD Anturan," pungkas Jayalantara. *mz
Kali ini, tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 9 orang memeriksa seorang saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Selasa (12/9) bertempat di Kantor Kejari Gianyar. Saksi ini merupakan seorang deposan LPD Adat Anturan berinisial INC yang memiliki deposito sebesar Rp 4,1 miliar.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik mendatangi saksi yang berada di Gianyar untuk mengklarifikasi kepemilikan deposito. Penyidik juga memastikan apakah ada sertifikat tanah aset LPD Anturan yang diberikan kepada saksi oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai kompensasi pembayaran deposito.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan pada dokumen LPD tersebut yang berlangsung sekitar selama 4 jam, tim penyidik tidak menemukan sertifikat LPD Anturan yang dititipkan kepada saksi," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.
Dari hasil penyidikan, tim Kejari Buleleng hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan. Pencatatan ini mulai tahun 2012 sampai tahun 2017 dengan total nilai Rp 4,1 miliar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir pada tahun 2020.
Kata Jayalantara, hingga saat ini, tim penyidik Kejari Buleleng tetap memeriksa terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta mengupayakan asset recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yang diduga disembunyikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
"Kami masih terus akan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka (Nyoman Arta Wirawan) atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait dengan LPD Anturan," pungkas Jayalantara. *mz
Komentar