Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Bandara Ngurah Rai Sediakan Gerai Vaksin
MANGUPURA, NusaBali
PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung kembali menyediakan gerai vaksin di area terminal kedatangan domestik.
Fasilitas tersebut disediakan untuk mengakomodir pengguna jasa dalam melengkapi syarat perjalanan, sebab aturan baru vaksin booster kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan gerai vaksin disiapkan setiap hari dalam rentang waktu dari pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. Layanan disediakan dengan melibatkan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dan seluruh stakeholder bandara.
Menurut Handy, layanan ini diberikan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi dan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak vaksin. “Gerai vaksin ini untuk mengakomodir pengguna jasa yang hendak bepergian, namun belum memiliki vaksin lengkap,” katanya, Selasa (12/7).
Gerai vaksin yang disiapkan pihak bandara berada di area terminal kedatangan domestik. Dipilihnya lokasi itu didasarkan atas review bersama dan merupakan area terbuka yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Baik itu pengguna jasa bandara, maupun non pengguna jasa bandara. “Salah satu acuan mobilitas penduduk yang tinggi adalah di bandara,” kata Handy.
Meski sudah dibuka untuk umum, ada sejumlah persyaratan yang diberlakukan untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut. Yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), membawa KTP/KK/KIA asli dan foto copy, vaksinasi dilakukan H-1 sebelum jadwal keberangkatan, usia minimal 6 tahun, vaksin booster usia di atas 18 tahun, serta wajib membawa surat rekomendasi vaksinasi dari dokter bagi yang memiliki penyakit tertentu dan sedang dalam perawatan dokter.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19. SE Nomor 21 Tahun 2022 berlaku efektif mulai 17 Juli 2022. SE tersebut salah satunya memuat soal ketentuan PPDN dengan moda transportasi udara. Di antaranya yakni tidak mewajibkan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid test antigen bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Syarat hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam, hanya diberlakukan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan untuk yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Ketentuan vaksinasi tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. Namun mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, PPDN dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dengan dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi ataupun hasil tes negatif RT-PCR/test antigen. Namun demikian mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta protokol kesehatan (prokes) ketat. *dar
Komentar