Curi Kamera di Kos-kosan, Pengangguran Terancam 7 Tahun Penjara
TABANAN, NusaBali
Daniel Tony Sugiarto, 29, harus mendekam di penjara karena mencuri kamera Canon milik Anggi Ramadan Somantri.
Kamera seharga Rp 5 juta ini dicuri di sebuah kos-kosan di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika menegaskan pencurian ini diketahui pada Senin (11/7) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Korban yang baru pulang, terkejut karena kamera yang diletakkan di atas kasur hilang. Sempat mencari ke sekitaran kos namun tak kunjung ditemukan dan meyakini kameranya dicuri. Atas kejadian tersebut, korban Anggi Ramadan asal Sukabumi, Jawa Barat, melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kediri langsung melakukan olah TKP. Dari informasi dan keterangan saksi ternyata terungkap ada yang menjual kamera jenis sama. Tak berlama-lama polisi langsung berhasil mengejar pelaku dan ditangkap di jalan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita. “Kami tak lama mengejar pelaku, malamnya sudah kami tangkap,” ungkap Kompol Ardika, Selasa (12/7).
Dijelaskan pelaku berhasil mengambil kamera korban karena kunci kamar yang disembunyikan. “Jadi tak dijebol kunci kos korban. Kuncinya ditemukan di tempat yang biasanya disembunyikan,” jelas Kompol Ardika.
Akibat perbuatanya pelaku disangkakan pasal dua pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku ini bukan residivis, dia pengangguran,” tandas Kompol Ardika. *des
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika menegaskan pencurian ini diketahui pada Senin (11/7) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Korban yang baru pulang, terkejut karena kamera yang diletakkan di atas kasur hilang. Sempat mencari ke sekitaran kos namun tak kunjung ditemukan dan meyakini kameranya dicuri. Atas kejadian tersebut, korban Anggi Ramadan asal Sukabumi, Jawa Barat, melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kediri langsung melakukan olah TKP. Dari informasi dan keterangan saksi ternyata terungkap ada yang menjual kamera jenis sama. Tak berlama-lama polisi langsung berhasil mengejar pelaku dan ditangkap di jalan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita. “Kami tak lama mengejar pelaku, malamnya sudah kami tangkap,” ungkap Kompol Ardika, Selasa (12/7).
Dijelaskan pelaku berhasil mengambil kamera korban karena kunci kamar yang disembunyikan. “Jadi tak dijebol kunci kos korban. Kuncinya ditemukan di tempat yang biasanya disembunyikan,” jelas Kompol Ardika.
Akibat perbuatanya pelaku disangkakan pasal dua pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku ini bukan residivis, dia pengangguran,” tandas Kompol Ardika. *des
Komentar