Tersangka LPD Sangeh Lolos Penahanan
Selain memperkuat alat bukti, penyidik juga mendalami dugaan tersangka lain dalam perkara ini.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap AA, tersangka dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung yang merugikan negara Rp 130 miliar pada Selasa (12/7). Tersangka yang merupakan pengurus LPD Sangeh ini diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka dan kembali lolos penahanan.
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan pemeriksaan terhadap AA ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya, AA diperiksa pada Selasa (5/7) lalu. Dalam pemeriksaan pertama, AA dicecar 44 pertanyaan oleh jaksa penyidik. “Pemeriksan kedua ditanya 13 pertanyaan,” ujar Luga dalam rilisnya Rabu (13/7).
Hingga saat ini sudah ada 35 saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali. Dua diantaranya merupakan saksi ahli. Ditanya terkait penahanan, mantan Kacabjari Nusa Penida ini mengatakan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka AA.
Ditambahkan, selain memperkuat alat bukti, penyidik juga mendalami dugaan tersangka lain dalam perkara ini. “Penyidik juga mendalami asset-aset milik tersangka dalam rangka mengembalikan kerugian negara yaitu keuangan LPD Sangeh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka. “AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambah Luga dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar. Dalam kasus ini, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan pemeriksaan terhadap AA ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya, AA diperiksa pada Selasa (5/7) lalu. Dalam pemeriksaan pertama, AA dicecar 44 pertanyaan oleh jaksa penyidik. “Pemeriksan kedua ditanya 13 pertanyaan,” ujar Luga dalam rilisnya Rabu (13/7).
Hingga saat ini sudah ada 35 saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali. Dua diantaranya merupakan saksi ahli. Ditanya terkait penahanan, mantan Kacabjari Nusa Penida ini mengatakan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka AA.
Ditambahkan, selain memperkuat alat bukti, penyidik juga mendalami dugaan tersangka lain dalam perkara ini. “Penyidik juga mendalami asset-aset milik tersangka dalam rangka mengembalikan kerugian negara yaitu keuangan LPD Sangeh,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka. “AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambah Luga dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar. Dalam kasus ini, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez
1
Komentar