Mau Nyabu, Wayan Subur Diciduk Polisi
BANGLI, NusaBali
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli menangkap seorang pria asal Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan Kota Denpasar, Wayan Subur, 34.
Dia ditangkap saat akan nyabu bersama temannya di salah satu kos. Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira mengatakan pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Bangli untuk proses lebih lanjut. Dijelaskan Wayan Subur diamankan di seputaran jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa petugas mendapati satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Barang tersebut disimpan di saku celana yang dibungkus rokok. "Saat melintas di seputaran jalan Tirta Taman Sari, pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan," ungkap AKP Gusti Sudhira pada Rabu (13/7).
Sementara itu, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamakan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 gram netto. Sebuah buah handphone, sim card, tabung Micro tube dan unit sepeda motor Honda vario warna hitam.
Pria pengangguran ini pun jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Wayan Subur saat diintrogasi, mengaku jika barang tersebut adalah milikya. Shabu yang dibeli harga Rp 350.000 dibeli dari seseorang berinisial M. Rencananya sabu digunakan bersama dengan seseorang inisial SL. “Shabu tersebut diambil di salah lokasi di Serangan, kemudian dibawa ke Bangli untuk digunakan di rumah kost SL," jelas perwira asal Tabanan ini.
Hanya saja, Wayan Subur mengaku tidak mengetahui rumah kos SL. Wayan Subur sudah menggunakan shabu sejak 7 tahun lalu. Dirinya memakai shabu hanya untuk bersenang-senang. *esa
Komentar