Terkait Wacana Penghapusan Pegawai Non PNS, Dewan Minta Pemerintah Buat Kajian
Data BKPSDM Buleleng hingga saat ini Pemkab Buleleng masih mempekerjakan pegawai kontrak maupun honorer di seluruh instansi sebanyak 5.109 orang
SINGARAJA, NusaBali
Wacana penghapusan pegawai non PNS oleh pemerintah pusat mulai membuat kekhawatiran. Komisi I DPRD Buleleng menilai jika aturan tersebut diterapkan akan berdampak pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buleleng semakin berat. Dewan pun meminta pemerintah daerah segera membuat kajian dan usulan solusi yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana, Rabu (13/7) kemarin mengatakan, meskipun aturan teknis dan regulasinya belum jelas pemerintah daerah harus segera melakukan kajian. Terutama dari data dan kebutuhan pegawai non PNS di Buleleng, serta dampak yang ditimbulkan jika mereka diberhentikan.
Data BKPSDM Kabupaten Buleleng hingga saat ini Pemkab Buleleng masih mempekerjakan pegawai kontrak maupun honorer di seluruh instansi sebanyak 5.109 orang. Menurut Odhy penerapan aturan penghapusan pegawai non PNS dihapuskan, akan memicu ketidakstabilan roda pemerintahan di daerah.
“Tidak bisa dipungkiri pegawai non PNS sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pemerintah. Hal ini disebabkan karena tidak ada keseimbangan saat dibukanya formasi PNS dengan jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Menurut Odhy pemerintah harus mengkaji secara mendalam, untuk menyiapkan solusi yang efektif dan efisien. “Ini kan menjadi dilema, kalau kontrak diangkat seluruhnya menjadi PPPK, gaji pokok memang dari pemerintah pusat, tetapi tunjangannya dari pemerintah kabupaten, tentu ini akan membuat APBD membengkak. Kalau pakai ketentuan outsourcing harus memakai standar gaji UMR tentu ini akan lebih besar juga pengeluaran belanja pegawai dari sekarang,” jelas politisi asal Kelurahan/Kecamatan Seririt ini.
Dia pun menyarankan, pemerintah daerah segera mencari kejelasan aturan dan teknis ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Sehingga kajian dan solusi tepat dapat disiapkan sebelum aturan diberlakukan pada November 2023 mendatang.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Buleleng I Gede Wisnawa dikonfirmasi terpisah menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum menurunkan petunjuk teknis penghapusan pegawai non PNS. Namun pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi sudah menggelar rapat awal beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Bali, mengarahkan kepada seluruh kabupaten/kota di Bali membuat kajian dan usulan PPPK.
“Tenaga kontrak dan honorer tidak usah resah, jangan ada pemikiran apa-apa dulu. Nanti akan ada pemanggilan bupati/wali kota di Indonesia selanjutnya membahas bagaimana status tenaga kontrak karena hingga saat ini regulasinya belum jelas, kita tunggu dulu,” kata Wisnawa.
Wisnawa pun menekankan keberadaan pegawai non PNS di lingkup Pemkab Buleleng, sangat membantu tugas pemerintah. Perekrutan pegawai non PNS pun dilakukan pemerintah daerah untuk menutupi kebutuhan pegawai administrasi dan teknis.
“Saat ada rekrutmen CPNS Buleleng selalu mengusulkan sesuai dengan analisa beban kerja, pernah sampai 600 formasi, tetapi formasi yang disetujui kuotanya terbatas. Sedangkan kondisi di lapangan pegawai PNS di Buleleng yang pensiun setiap tahunnya rata-rata 450 orang. Ini yang ditutupi oleh pegawai non PNS,” jelas mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.*k23
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana, Rabu (13/7) kemarin mengatakan, meskipun aturan teknis dan regulasinya belum jelas pemerintah daerah harus segera melakukan kajian. Terutama dari data dan kebutuhan pegawai non PNS di Buleleng, serta dampak yang ditimbulkan jika mereka diberhentikan.
Data BKPSDM Kabupaten Buleleng hingga saat ini Pemkab Buleleng masih mempekerjakan pegawai kontrak maupun honorer di seluruh instansi sebanyak 5.109 orang. Menurut Odhy penerapan aturan penghapusan pegawai non PNS dihapuskan, akan memicu ketidakstabilan roda pemerintahan di daerah.
“Tidak bisa dipungkiri pegawai non PNS sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pemerintah. Hal ini disebabkan karena tidak ada keseimbangan saat dibukanya formasi PNS dengan jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Menurut Odhy pemerintah harus mengkaji secara mendalam, untuk menyiapkan solusi yang efektif dan efisien. “Ini kan menjadi dilema, kalau kontrak diangkat seluruhnya menjadi PPPK, gaji pokok memang dari pemerintah pusat, tetapi tunjangannya dari pemerintah kabupaten, tentu ini akan membuat APBD membengkak. Kalau pakai ketentuan outsourcing harus memakai standar gaji UMR tentu ini akan lebih besar juga pengeluaran belanja pegawai dari sekarang,” jelas politisi asal Kelurahan/Kecamatan Seririt ini.
Dia pun menyarankan, pemerintah daerah segera mencari kejelasan aturan dan teknis ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Sehingga kajian dan solusi tepat dapat disiapkan sebelum aturan diberlakukan pada November 2023 mendatang.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Buleleng I Gede Wisnawa dikonfirmasi terpisah menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum menurunkan petunjuk teknis penghapusan pegawai non PNS. Namun pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi sudah menggelar rapat awal beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Bali, mengarahkan kepada seluruh kabupaten/kota di Bali membuat kajian dan usulan PPPK.
“Tenaga kontrak dan honorer tidak usah resah, jangan ada pemikiran apa-apa dulu. Nanti akan ada pemanggilan bupati/wali kota di Indonesia selanjutnya membahas bagaimana status tenaga kontrak karena hingga saat ini regulasinya belum jelas, kita tunggu dulu,” kata Wisnawa.
Wisnawa pun menekankan keberadaan pegawai non PNS di lingkup Pemkab Buleleng, sangat membantu tugas pemerintah. Perekrutan pegawai non PNS pun dilakukan pemerintah daerah untuk menutupi kebutuhan pegawai administrasi dan teknis.
“Saat ada rekrutmen CPNS Buleleng selalu mengusulkan sesuai dengan analisa beban kerja, pernah sampai 600 formasi, tetapi formasi yang disetujui kuotanya terbatas. Sedangkan kondisi di lapangan pegawai PNS di Buleleng yang pensiun setiap tahunnya rata-rata 450 orang. Ini yang ditutupi oleh pegawai non PNS,” jelas mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.*k23
1
Komentar