nusabali

Regulasi Berubah, Dana Desa Belum Cair

  • www.nusabali.com-regulasi-berubah-dana-desa-belum-cair

Dana desa yang mestinya diterima bulan Maret belum cair sehingga gaji aparat desa pun belum tertanggulangi.

SINGARAJA, NusaBali
Memasuki bulan keempat tahun 2017, Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat belum juga cair. Bahkan sampai saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis penyaluran dana desa tersebut. Keterlambatan pencairan dana desa itu disebut dikarenakan perubahan regulasi pencairan dari pemerintah pusat. Akibatnya, sejauh ini ada sejumlah desa yang belum mencairkan gaji aparat desa. Maklum saja gaji mereka yang disebut dengan penghasilan tetap (siltap) selama ini bersumber dari dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa ditemui di ruangannya Senin (3/4) kemarin tidak memungkiri bahwa pencairan dana desa sampai saat ini belum ada. Menurutnya ada perubahan regulasi dan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pada tahun 2016 lalu, pencairan dana desa dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni pada bulan April, Agustus dan Oktober dari pemerintah pusat langsung ke kas daerah dan diteruskan ke masing-masing desa. Namun pada tahun 2017 ini, pencairan dana desa dari pemerintah pusat akan dilangsungkan dua tahap, yakni pada bulan Maret dan Agustus.

Hanya saja sampai saat ini pemerintah daerah mengaku belum menerima juknis penyaluran dana itu ke 129 desa yang ada di Buleleng. “Kami belum teruma juknis penyalurannya dan tahun ini ada perubahan regulasi. Sekarang pencairan dana desa itu diatasi oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian turun ke kas daerah dan baru ke desa-desa. Nah perubahan inilah yang konon belum ditandatangani oleh Menteri Keuangan, sehingga kami masih menunggu,” ujar dia.

Kabupaten Buleleng dari 129 desa yang menerima dana desa dari pusat mendapatkan kucuran dana segar kurang lebih Rp 105 miliar lebih. Dana tersebut pun akan disalurkan ke masing-masing desa berdasarkan atas jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kemiskinan penduduknya. Sehingga setiap desa akan mendapatkan dana desa berbeda-beda.

Namun dari data realisasi dana desa di tahun 2016 yang mencapai 98 persen, masing-masing desa rata-rata menerima dan desa Rp 760-860 juta per tahunnya. Belum lagi ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, jika digabungkan besarannya bisa mencapai Rp 1,2 miliar per desanya.

Sejumlah dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional sebanyak 30 persen di antaranya masuk belanja siltap dan 70 persen untuk pembangunan fisik. Sandiyasa pun mengharapkan aparat pemerintahan desa bersabar menunggu perubahan ini. ia pun menyarankan kepada masing-masing desa yang memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) di luar dana desa untuk menanggulangi gaji aparat desa yang belum terbayarkan akibat keterlambatan ini. *k23

Komentar