Mardani Maming Dipanggil KPK Sudah Berstatus Tersangka
JAKARTA, NusaBali.com – Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan pula bahwa pemeriksaan terhadap Mardani dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Namun hingga Kamis sore, mantan Bupati Tanah Bumbu ini tidak menampakkan dirinya. "KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucapnya.
Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani mengaku sudah mengirim surat ke KPK pada hari Kamis untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya tersebut. Adapun alasan penundaan tersebut berkenaan dengan proses praperadilan yang saat ini masih berlangsung.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Akan diinformasikan oleh KPK kepada publik tentang pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut. Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sehari sebelumnya, Rabu (13/7/2022), istri Mardani yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga tidak memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ali Fikri mengingatkan agar dua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan kedua yang segera dikirimkan.
Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK pada hari Selasa (12/7/2022) dalam penyidikan kasus tersebut juga tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) pada tahun 2013-2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta. *ant
1
Komentar