nusabali

Janda Selundupkan 502 Gram Shabu ke Bali

  • www.nusabali.com-janda-selundupkan-502-gram-shabu-ke-bali

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan narkoba jenis shabu itu di atas kepala di dalam jilbab yang dikenakannya.

Dibawa dari Medan ke Bali Setelah Transit di Batam


DENPASAR, NusaBali
Seorang janda tiga anak, Noermala Wati,42, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Rabu (29/3) lalu pukul 20.45 Wita. Tersangka asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap di terminal pengambilan bagasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket besar seberat 502,06 gram shabu siap edar. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan narkoba di atas kepala di dalam jilbab yang dikenakannya.

Terungkapnya kasus ini setelah petugas BNN mendapat informasi pengiriman shabu dari Medan ke Bali. Penelusuran pun dilakukan. Terungkap kemudian nama Noermala Wati yang sebelumnya transit di Bandara Hang Nadim, Batam (Kepulauan Riau) lalu melanjutkan penerbangan ke Bali menggunakan pesawat Lion Air dan duduk di seat 18 F. Dari hasil koordinasi dengan pihak maskapai, tersangka memang berada di dalam pesawat tersebut. Petugas lalu terjun ke bandara melakukan penyamaran.

Benar saja, saat di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, tersangka Noermala Wati ini tampak gelisah dan gerak-geriknya mencurigakan. Bahkan, ia menuju ke tempat pengambilan bagasi dalam keadaan cemas. Tanpa menunggu waktu lama dan sesuai ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas BNN kemudian menangkap Noermala Wati yang saat itu berpakaian lengkap dan menggunakan jilbab. Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan barang bawaan.

Dari penggeledahan bagasi, hasilnya nihil dan tidak ada barang bukti narkoba. Setelah itu, petugas melakukan pengeledahan badan dan tampak ada benjolan di bagian atas kepala tepat di dalam jilbab yang dikenakannya. Ternyata, benjolan itu merupakan narkoba jenis shabu yang beratnya mencapai 502,06 gram.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa membeberkan penangkapan tersebut setelah adanya koordinasi dengan berbagai pihak. Hasil koordinasi itu terbukti adanya tersangka yang membawa shabu. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Markas BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Kreneng, Denpasar Timur untuk ditindaklanjuti. Dalam pemeriksaan itu, tersangka Noermala Wati mengakui kepemilikan barang laknat tersebut, hanya saja wanita itu hanya sebagai kurir alias pengantar. “Setelah kita test urinenya, tersangka memang tidak mengkonsumsi alias hanya selaku kurir saja. Ia negatif dari narkoba,” kata jendral bintang satu di pundak ini.

Dalam pengembangan, tersangka mengaku disuruh seorang berinisial M yang keberadaannya di Medan, Sumatera Utara. Tersangka Noermala Wati ini dibayar oleh M untuk mengantar shabu ke Bali dengan biaya transportasi ditanggung plus fee ‘keberhasilan’ sampai tempat tujuan. “Semuanya ditanggung si M ini. Untuk uang jalan dikasih Rp 5 juta. Sementara, uang pembayaran setiap kali berhasil sekitar Rp 8 juta untuk sekali transaksi. Begitupun dengan tempat menginap di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta dibayar si bosnya ini,” ungkap Brigjen Suastawa seraya mengakui semua pertemuan tersangka di bawah kendali M yang berada di Medan.

Dari pengakuan lain, ternyata tersangka Noermala Wati ini sudah tiga kali mengantar narkoba ke Bali. Pengiriman pertama dan kedua pada bulan Januari dan awal Maret 2017 lalu. Dalam dua kali aksinya itu, Noermala Wati sukses dengan membawa shabu seberat sama dengan dibawa saat ini. Barang haram itu pun lolos beredar di Pulau Bali. “Yang ketiga ini baru kita berhasil mengendusnya. Sehingga, saat ini masih kita dalami penerima yang ada di Bali. Ngakunya sejauh ini semua orang yang menerima paket pertama dan kedua orang yang berbeda dan dia juga tidak mengenalnya,” jelas Brigjen Suastawa.

Keberhasilan petugas BNN Provinsi Bali dalam menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu yang dibawa Noermala Wati ini dalam hitung-hitungan kasar berhasil menyelamatkan 15.000 jiwa dengan estimasi satu gram untuk 30 orang. Akibat perbuatannya, Normala Wati dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. * dar

Komentar