PN Eksekusi 6 Bidang Tanah di Payangan
Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bahkan eksekusi sempat ditunda pada tahun 2011.
GIANYAR, NusaBali
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi enam bidang tanah di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, Kamis (14/7). Saat eksekusi, termohon sempat menolak. Namun eksekusi yang tertunda sejak 2011 lalu bisa terlaksana berkat pengawalan ketat gabungan polisi dari Polres dan Polsek Payangan serta TNI.
Eksekusi dibacakan oleh juru sita berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 64/PDT.G/2000/PN. GIN tanggal 13 Maret 2001. Enam bidang tanah yang masing-masing tercatat atas nama Nang Sukanama dengan luas yang berbeda. Bidang pertama seluas 15.250 M²; bidang kedua seluas 11.700 M²; bidang ketiga seluas 500 M²; keempat seluas 63.050 M²; kelima seluas 4.400 M²; dan keenam seluas 3.300 M².
Usai pembacaan eksekusi, selanjutnya PN Gianyar menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon, Ni Putu Puspawati SH. PN tidak lagi datang ke masing-masing objek sengketa, mengingat objek sengketa ada dan sesuai dengan fakta dan putusan. Selanjutnya, PN Gianyar bersama kepolisian dan TNI menemui pihak keluarga termohon sekitar 25 orang di simpang empat Pura Puseh Desa Adat Pausan.
Kepada aparat, perwakilan termohon eksekusi menolak eksekusi. Dengan alasan banyak salah objek dan banyak data atau fakta yang tidak sesuai antara putusan dengan fakta di lapangan.
Mendapat penolakan, Ketua PN Gianyar Sonny Alfian yang hadir menemui warga, didampingi kepolisian dan TNI, mengaku telah melakukan pendekatan. “Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bahkan eksekusi sempat ditunda pada tahun 2011 dengan pertimbangan keamanan. Namun hari ini (kemarin) kembali dilaksanakan eksekusi di lapangan dan PN Gianyar juga sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh termohon,” tegasnya.
Dikatakan, jika eksekusi wajib dilaksanakan untuk tuntasnya semua proses hukum. Lanjut Sonny, pengadilan telah menyerahkan tanah sengketa kepada pemohon eksekusi. “Apabila ada keberatan silakan lakukan upaya hukum ke PN Gianyar dan tolong sampaikan kepada kuasa hukum termohon untuk menempuh jalur hukum dan jangan menempuh di luar jalur hukum,” pintanya.
Sementara itu, pengawalan eksekusi dikomando oleh Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra didampingi Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya. “Personel yang dikerahkan 75 orang. Kegiatan hari ini adalah pengamanan pembacaan putusan eksekusi, tugas kita adalah melakukan pengamanan terhadap panitera dan pihak pemohon eksekusi,” ujarnya.*nvi
Eksekusi dibacakan oleh juru sita berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 64/PDT.G/2000/PN. GIN tanggal 13 Maret 2001. Enam bidang tanah yang masing-masing tercatat atas nama Nang Sukanama dengan luas yang berbeda. Bidang pertama seluas 15.250 M²; bidang kedua seluas 11.700 M²; bidang ketiga seluas 500 M²; keempat seluas 63.050 M²; kelima seluas 4.400 M²; dan keenam seluas 3.300 M².
Usai pembacaan eksekusi, selanjutnya PN Gianyar menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon, Ni Putu Puspawati SH. PN tidak lagi datang ke masing-masing objek sengketa, mengingat objek sengketa ada dan sesuai dengan fakta dan putusan. Selanjutnya, PN Gianyar bersama kepolisian dan TNI menemui pihak keluarga termohon sekitar 25 orang di simpang empat Pura Puseh Desa Adat Pausan.
Kepada aparat, perwakilan termohon eksekusi menolak eksekusi. Dengan alasan banyak salah objek dan banyak data atau fakta yang tidak sesuai antara putusan dengan fakta di lapangan.
Mendapat penolakan, Ketua PN Gianyar Sonny Alfian yang hadir menemui warga, didampingi kepolisian dan TNI, mengaku telah melakukan pendekatan. “Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bahkan eksekusi sempat ditunda pada tahun 2011 dengan pertimbangan keamanan. Namun hari ini (kemarin) kembali dilaksanakan eksekusi di lapangan dan PN Gianyar juga sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh termohon,” tegasnya.
Dikatakan, jika eksekusi wajib dilaksanakan untuk tuntasnya semua proses hukum. Lanjut Sonny, pengadilan telah menyerahkan tanah sengketa kepada pemohon eksekusi. “Apabila ada keberatan silakan lakukan upaya hukum ke PN Gianyar dan tolong sampaikan kepada kuasa hukum termohon untuk menempuh jalur hukum dan jangan menempuh di luar jalur hukum,” pintanya.
Sementara itu, pengawalan eksekusi dikomando oleh Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra didampingi Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya. “Personel yang dikerahkan 75 orang. Kegiatan hari ini adalah pengamanan pembacaan putusan eksekusi, tugas kita adalah melakukan pengamanan terhadap panitera dan pihak pemohon eksekusi,” ujarnya.*nvi
Komentar