nusabali

Pelanggar Pengelolaan Limbah Didenda Rp 50 Juta

  • www.nusabali.com-pelanggar-pengelolaan-limbah-didenda-rp-50-juta

Dengan sanksi cukup berat, diharapkan masyarakat Buleleng lebih sadar dalam hal pengelolaan limbah agar tidak berdampak pencemaran.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Buleleng akan mengetatkan pengelolaan limbah domestik di masyarakat. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah domestik ini diancam sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Sanksi tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Limbah Domestik oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng bersama instansi terkait. Kesepakatan sanksi pelanggaran pengelolaan limbah tercetus pada Jumat (15/7).

Ketua Pansus I DPRD Buleleng I Ketut Ngurah Arya mengatakan perlu ada pembahasan lebih detail untuk menyempurnakan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik ini. Terutama dalam pengaturan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda.

Salah satu yang menjadi sorotan, soal pengelolaan limbah rumah tangga non kakus. Seperti limbah air cuci piring, air kamar mandi yang dapat menimbulkan polusi air berwarna abu-abu hingga hitam. Masing-masing rumah tangga ke depannya diwajibkan untuk memiliki tempat penampungan air limbah rumah tangga. Sehingga tidak langsung mencemari tanah maupun sungai terdekat.

“Ada penyempurnaan kembali di beberapa pasal. Misalnya dalam pengelolaan air limbah di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) yang dibuang ke badan air pemukiman harus sesuai dengan standar baku mutu melalui uji laboratorium,” ucap Ngurah Arya yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Eksekutif dan legislatif pun menyepakati jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau sanksi kurungan maksimal 3 bulan. “Sanksi ini sudah disepakati bersama tadi, jumlahnya cukup besar untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” ucap politisi asal Desa/Kecamatan Gerokgak ini.

Sementara itu dengan sanksi cukup berat, diharapkan masyarakat Buleleng lebih sadar terkait pengelolaan limbah agar tidak berdampak pencemaran. Selain itu Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik ini juga akan mengajarkan dan membiasakan masyarakat hidup bersih, sehat dan tidak merusak lingkungan. *k23

Komentar