Soal Honor Petugas Posyandu Ngadat 6 Bulan, PMD Sebut Ada Regulasi Baru
GIANYAR, NusaBali
Masalah petugas Posyandu di Gianyar enam bulan belum terima honor, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ngakan Ngurah Adi.
Alasannya, karena ada perubahan regulasi pencairan honorr. "Belum terbayarnya honor pendamping posyandu, terkait dengan nomenklatur jasa administrasi. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan nomenklatur," jelasnya, Jumat (15/7).
Regulasi yang berlaku saat ini yakni DPA Tahun 2022 masuk dalam rekening honorarium. Kemudian terjadi perubahan belanja untuk pendamping Posyandu masuk dalam rekening Jasa Administrasi. Terjadinya perubahan nomenklatur tersebut harus ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Bupati. Sehingga untuk pembayaran jasa administrasi pendamping posyandu tersebut menunggu revisi Peraturan Bupati . "Terkait revisi Peraturan Bupati tersebut sedang diproses oleh BPKAD. Revisi Peraturan Bupati, menurut informasi BPKAD, sudah selesai di PemProv Bali. Untuk lebih jelasnya terkait Revisi Peraturan Bupati ini dapat ditanyakan di BPKAD," jelasnya.
Ngakan Adi mengaku, kondisi itu sudah disampaikan kepada puluhan pendamping Posyandu. "Kami sudah sosialisasikan hal ini ke pendamping Posyandu saat kegiatan Pelatihan Pendamping Pokosyandu. Bahkan hal ini sudah langsung disampaikan oleh ibu Bupati selaku Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar di hadapan para pendamping Posyandu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, upah puluhan kader pendamping Posyandu ngadat selama enam bulan berturut-turut. Hal ini diungkapkan sejumlah pendamping Posyandu justru setelah diajak senang-senang menikmati outbond di Keramas Sacred River pada Selasa (12/7). Kondisi ini cukup memprihatinkan karena pendamping Posyandu selama ini sudah bekerja keras untuk menurunkan angka stunting di bumi seni Gianyar. Ngadatnya upah yang tak sampai menyentuh angka Rp 2 juta per bulan ini terhitung sejak Januari - Juli 2022. "Sudah 6 bulan ngayah, tidak terima upah," keluh salah satu pendamping Posyandu yang enggan namanya dikorankan, Rabu (13/7). Yang lebih menyedihkan, para pendamping harus keluar uang pribadi untuk mobilitas kegiatan. *nvi
Komentar