Airport Tax di Bandara Ngurah Rai Tetap Tarif Lama
Penumpang Domestik Rp 120.000, Internasional Rp 240.000
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah bandara yang ada di Indonesia mengalami kenaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa disebut Airport Tax.
Tercatat ada 19 bandara yang alami kenaikan sejak Juni hingga Agustus 2022. Namun, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung tidak masuk 19 bandara tersebut, sehingga tidak mengalami perubahan tarif alias menggunakan tarif lama.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan Bandara Ngurah Rai tidak masuk dari total keseluruhan bandara yang mengalami kenaikan tarif Airport Tax itu. Tidak adanya kenaikan tarif Airport Tax di bandara tersibuk kedua di Indonesia itu lantaran baru melakukan penyesuaian pada akhir tahun 2021. “Kami masih menggunakan tarif lama, karena perhitungan investasi dan cost layanan masih yang eksisting. Sebelumnya kami telah sesuaikan di November 2021,” kata Handy, Minggu (17/7).
Handy merinci, tarif PJP2U di Bandara Ngurah Rai yang berlaku saat ini, yakni untuk penumpang domestik sebesar Rp 120.000. Sedangkan untuk penumpang internasional sebesar Rp 240.000. Tarif tersebut berlaku sejak November 2021. Masih menurut dia, tarif PJP2U yang sering disebut Airport Tax ini merupakan perhitungan dari investasi, biaya layanan, dan fasilitas yang tersedia di bandara, sehingga di tiap bandara berbeda-beda. “Untuk Bandara Ngurah Rai tidak ada kenaikan dan masih tarif lama,” sebutnya.
Untuk diketahui, tarif Airport Tax ini mengalami peningkatan di sejumlah bandara yang ada di Indonesia. Adapun pemberlakuan tarif tersebut sudah mulai dilakukan secara bertahap per 24 Juni lalu. Untuk bandara pertama yang memberlakukan tarif itu yakni Bandara Patimura (Ambon) dan Bandara Eltari (Kupang). Kemudian, pada 16 Juli, ada sejumlah bandara yang mengalami peningkatan yakni Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makasar), Bandara SAMS Sepinggan (Balikpapan), Bandara Samsoedin Noor (Kalimantan Selatan), Bandara Jendral Ahmad Yani (Semarang), Bandara Adi Sumarmo (Boyolali), Bandara Adisucipto (Yogyakarta), Bandara Lombok Internasional (Lombok), Bandara Samratulangi (Manado), Bandara Frans Kaisiepo (Biak), dan Bandara Sentani (Jayapura).
Sementara, yang mengalami kenaikan per 1 Agustus mendatang yakni Bandara Soekarno Hatta terminal II, Bandara Soekarno Hatta terminal III (Jakarta), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Raden Inten II (Lampung), Bandara Hassanudin Airport (Tanjung Pandang) dan Bandara Fatmawati (Bengkulu). Kenaikan tarif Airport Tax ini disebabkan adanya beban operasional pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara sesuai perundang-undangan. *dar
Komentar