nusabali

Dewan Minta Kaji Ulang Penghapusan Pegawai Kontrak

  • www.nusabali.com-dewan-minta-kaji-ulang-penghapusan-pegawai-kontrak

DENPASAR, NusaBali
Wacana penghapusan pegawai kontrak di instansi pemerintah pada 2023, menjadi perhatian banyak pihak.

Di DPRD Kota Denpasar, rencana tersebut sering menjadi pembahasan rapat. Sejumlah anggota dewan berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang akan menimbulkan kegaduhan baru.

Anggota Komisi I DPRD Denpasar I Made Sukarmana, Sabtu (16/7), mengungkapkan rencana yang dilakukan pemerintah pusat untuk menghapus keberadaan pegawai kontrak di instansi pemerintah dinilai cukup berat. Karena sampai saat ini jumlah pegawai yang berstatus PNS belum memadai.

Artinya, jumlah tenaga yang diperlukan di instansi pemerintah belum sebanding dengan jumlah PNS. Karena itu, keberadaan pegawai kontrak atau honor masih sangat diperlukan.

Dikatakannya, saat ini belum saatnya melakukan penghapusan tenaga kontrak, sebelum terpenuhinya jumlah PNS di instansi pemerintah. “Kalau dihapus, kemudian siapa yang akan menyelesaikan tugas-tugas di pemerintahan, karena peran mereka cukup besar,” ujar politisi Demokrat ini.

Sukarmana menyadari adanya UU tentang keberadaan tenaga di instansi pemerintah yang mengharuskan hanya ada PNS dan PPPK pada 2023 mendatang. Namun bila ada pengalihan status pegawai, tidak menjadi masalah. Artinya, tenaga kontrak yang sudah bekerja cukup lama statusnya beralih menjadi PPPK.

Dengan demikian keberadaan tenaga akan tercukupi. “Kalau dihapuskan, dampaknya pemerintah daerah akan kelabakan, kurang tenaga,” ucap Sukarmana.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana mengungkapkan wacana penghapusan pegawai kontrak tersebut belum ada petunjuk teknisnya. Untuk itu, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena dasar hukumnya belum ada. “Kita tunggu aturannya seperti apa, karena sampai saat ini belum ada (juknisnya),” ujarnya. *mis

Komentar